FWPJABAR.COM, BANDUNG BARAT — Pemerintah Desa Cihanjuang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan klarifikasi dan hak sanggahan resmi pada 03 Oktober 2026 menyusul beredarnya pemberitaan di media online pada 30 September 2026 terkait “Musdes dan Pengelolaan Anggaran Desa Cihanjuang”. Pihak desa menilai ada sejumlah poin pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dan prosedur musyawarah yang sebenarnya telah ditempuh secara transparan.
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, didampingi oleh Ketua BPD Cihanjuang, Iman Taufik Safari, S.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses Musyawarah Desa (Musdes) hingga penataan serta realisasi pengelolaan anggaran desa telah dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, mengutamakan keterbukaan informasi publik, serta melibatkan partisipasi aktif warga.

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma: “Semua Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah”
Dalam keterangannya pada 03 Oktober 2026, Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, menyayangkan narasi atau pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa melakukan konfirmasi secara mendalam kepada pihak pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan di Desa Cihanjuang selalu diawasi secara ketat dan terbuka.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Pada prinsipnya, setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran di Desa Cihanjuang selalu melalui mekanisme Musdes yang melibatkan unsur masyarakat, lembaga desa, serta BPD. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Gagan Wirahma.
Ia menambahkan, program-program pembangunan yang dibiayai oleh anggaran desa telah disepakati bersama dalam forum resmi, sehingga tudingan miring mengenai pengelolaan keuangan desa dinilai tidak mendasar dan keliru.
Ketua BPD Cihanjuang, Iman Taufik Safari, S.Pd.: “Kami Tidak Pernah Melakukan Pengaduan Apapun, Musdes Berjalan Sesuai Prosedur”
Sementara itu, Ketua BPD Cihanjuang, Iman Taufik Safari, S.Pd., memberikan klarifikasi secara tegas untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menyatakan bahwa pihak BPD tidak pernah merasa melakukan pengaduan kepada pihak manapun terkait pemberitaan tersebut.

“Berkaitan berita dari media digital yang disampaikan Pak Kades tadi. Yang pertama, kami BPD tidak pernah melakukan pengaduan apapun kepada siapapun,” tegas Iman Taufik Safari.
Iman Taufik Safari juga menjelaskan mengenai pelaksanaan Musyawarah Desa yang sebenarnya, serta membantah narasi bahwa Musdes tidak pernah dilakukan.
“Terkait musyawarah desa, tentu BPD sangat mengapresiasi forum musyawarah tertinggi di tingkat desa yang melibatkan badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat, untuk membahas serta menyepakati hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Tujuan utama musdes kita sepakati bersama membahas dan memutuskan kebijakan penting desa, seperti perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan dalam desa, memberikan ruang partisipatif aktif bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan, kritik, dan gagasan mereka. Dalam menanggapi berita yang menyebutkan tadi, tidak pernah ada musdes, kita baru saja kan melakukan musdes RKPD,” paparnya.
Di akhir penyataannya, Ketua BPD kembali menekankan bahwa lembaganya berdiri sejalan dengan pemerintah desa dalam mengawal kepentingan masyarakat.
“Berkaitan hal tersebut, BPD kembali menegaskan tidak pernah melakukan pengaduan apapun kepada siapapun, ataupun kemanapun. Terima kasih Pak Kades,” pungkas Iman Taufik Safari.
Desak Adanya Hak Jawab dan Klarifikasi Lanjutan
Melalui hak sanggah ini, Pemerintah Desa dan BPD Cihanjuang berharap masyarakat luas, khususnya warga Desa Cihanjuang, tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak akurat. Pihak desa membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin mengecek transparansi data maupun dokumen pengelolaan anggaran secara langsung di kantor desa.***


Komentar