Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan guru profesional dan berakhlak mulia guna mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua, sekaligus menjawab tantangan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru menjadi prioritas utama Kemendikdasmen.
“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Abdul Mu’ti saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPTK untuk pelaksanaan PPG di Jakarta.
Direktur Jenderal GTKPG Nunuk Suryani menambahkan, setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi. “Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional, yang diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta menghadirkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan,” jelas Nunuk.
Program PPG Calon Guru 2025 diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia. Kuota ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional, dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) berizin program studi PPG. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah menghadirkan guru berkualitas yang siap mengajar, menginspirasi, dan mencetak generasi unggul di masa depan.
Calon peserta wajib Warga Negara Indonesia (WNI) berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025, memiliki ijazah S-1 atau D-IV terdaftar di PD-Dikti atau disetarakan bagi lulusan luar negeri, serta IPK minimal 3,00. Bidang studi yang dibuka meliputi 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional 2027.
Biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk dua semester sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema bantuan pemerintah, dengan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp 200 ribu. Perkuliahan berlangsung selama dua semester di LPTK penyelenggara, sesuai provinsi lokasi pengabdian calon mahasiswa.
Seleksi berlangsung hingga akhir Desember 2025, dan hasil akhir diumumkan Januari 2026 bersamaan dengan penetapan mahasiswa PPG, orientasi, serta awal perkuliahan.
Untuk menjamin penyerapan lulusan, Ditjen GTKPG menjalin koordinasi dengan KemenPANRB, pemerintah daerah, dan sektor swasta agar lulusan PPG terserap sesuai kebutuhan pendidikan nasional. Sinergi ini diharapkan memastikan lulusan tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga siap ditempatkan di berbagai satuan pendidikan.
Melalui penyelenggaraan PPG Calon Guru Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam mencetak guru profesional, inovatif, dan berdaya saing global. Dengan guru berkualitas, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan pendidikan merata dan berkeadilan, serta melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi tantangan zaman.
Untuk informasi lengkap, kunjungi laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-calon-guru-2025. (FWP-Humas Kemendikdasmen)***
Komentar