Setelah beberapa bulan berlalu, akhirnya Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) merealisasikan janjinya terkait rotasi, mutasi, dan pengangkatan 641 Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri agar ditempatkan sesuai daerah asal atau domisili mereka.
Pelantikan berlangsung di halaman depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung, pada Rabu, 29 Oktober 2025, lalu.
Dalam sambutannya, KDM menegaskan bahwa pelantikan kali ini berupaya menempatkan para kepala sekolah di lokasi yang tidak jauh dari rumah masing-masing.
Ini untuk mengirit transportasi dan mengasah kedekatan emosional dalam berbagai problem. Kepala sekolah yang jaraknya terlalu jauh sering kali menjadi kaku, bahkan teledor. Makanya ia ingin agar jarak dari rumah ke sekolah tidak terlalu jauh.
Ia juga menegaskan akan memastikan asal-usul dan domisili kepala sekolah secara langsung. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka Surat Keputusan (SK) penempatan akan direvisi atau dibatalkan. Walaupun SK-nya sudah diberikan, tapi boleh direvisi dan dikembalikan. Kalau salah dan harus diperbaiki.
Ia meminta BKD dan Disdik Jabar agar lebih teliti dan objektif dalam melakukan verifikasi, bukan hanya menerima rekomendasi dari UPTD. Menurutnya, rekomendasi sering kali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Langkah KDM menempatkan kepala sekolah sesuai domisili patut diapresiasi. Kebijakan ini dianggap lebih manusiawi, efisien, dan berpotensi meningkatkan kinerja pendidikan di Jawa Barat.
Namun, di lapangan masih ditemukan beberapa kepala sekolah yang bertugas jauh dari tempat tinggalnya, bahkan berjarak lebih dari 100 km.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya: apakah seluruh proses rotasi dan penempatan benar-benar berbasis data riil, atau masih ada praktik subjektivitas dan “titipan” jabatan?
Ketika KDM menegaskan SK akan dibatalkan bila tidak sesuai domisili, masyarakat berharap itu bukan sekadar lip service. Sebab, jika tidak segera dievaluasi, kebijakan baik ini bisa kehilangan maknanya dan kembali menjadi rutinitas administratif tanpa perubahan nyata.
Rotasi yang adil seharusnya tidak hanya mempertimbangkan jarak domisili, tetapi juga pemerataan kesempatan, transparansi penilaian kinerja, dan pemeriksaan integritas bahkan kondisi kesehatan kepala sekolah. Dalam praktiknya, tidak sedikit kepala sekolah berprestasi yang justru tersingkir karena sistem yang belum sepenuhnya bersih dan transparan.
Kebijakan penempatan kepala sekolah sesuai domisili merupakan langkah maju dalam reformasi pendidikan di Jawa Barat. Namun, realisasi janji ini perlu dikawal bersama agar tidak berhenti di seremoni pelantikan.
Jika masih ditemukan kepala sekolah yang bertugas jauh dari rumah tanpa alasan objektif, revisi SK harus benar-benar dilakukan, bukan sekadar janji di atas panggung.
Hanya dengan komitmen nyata dan pengawasan publik yang kuat, sistem pendidikan bisa bergerak dari sekadar citra menuju kinerja.***
Komentar