FWPJABAR.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah krusial ini diambil menyusul terjadinya lonjakan drastis volume sampah harian akibat tingginya aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan selama momentum libur Lebaran hingga rentetan long weekend dalam beberapa pekan terakhir.
Kondisi tersebut membuat sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung kian kritis. Terlebih, hingga saat ini Kota Kembang belum memiliki tempat pembuangan akhir mandiri dan masih bergantung sepenuhnya pada kuota pembuangan residu di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan bahwa beban terhadap daya dukung lingkungan di wilayahnya sudah sangat berat akibat siklus liburan panjang tersebut.
“Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi saat ini,” ujar Muhammad Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (1/6/2026).
Ketergantungan Kuota TPPA Sarimukti
Farhan menjelaskan, keterbatasan lahan membuat kapasitas pengelolaan sampah Kota Bandung sangat dipengaruhi oleh kebijakan regulasi tingkat provinsi. Beruntung, Gubernur Jawa Barat merespons cepat dengan memberikan dispensasi berupa kuota tambahan pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti, sehingga penumpukan sampah yang lebih parah di sudut-sudut kota dapat dicegah.
Meskipun Pemkot Bandung terus berupaya memaksimalkan operasional berbagai fasilitas pengolahan sampah lokal di tingkat hulu, keberadaan hilir akhir tetap mutlak diperlukan.

“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu, kami tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” kata Farhan menambahkan.
Menanti Keputusan Status Darurat
Saat ini, Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jabar terkait pengajuan status darurat sampah ini. Proses verifikasi dilakukan agar kebijakan yang diambil selaras dengan kriteria kedaruratan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika status darurat ini resmi diketok, pemerintah daerah akan memiliki legalitas hukum yang lebih kuat untuk mengambil langkah-langkah taktis dan kebijakan anggaran darurat guna mempercepat penanganan hambatan logistik persampahan.
Di sisi lain, Farhan menegaskan bahwa krisis lingkungan ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Ia mengimbau partisipasi aktif warga untuk mulai memilah sampah dari rumah dan menekan produksi limbah rumah tangga demi menjaga keberlanjutan Kota Bandung.***


Komentar