FWPJABAR.COM, KABUPATEN BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung resmi menguji coba skema baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Melalui sistem ini, kuota berbasis tempat tinggal atau jalur domisili menjadi fokus utama dengan porsi minimal 40 persen dari total kapasitas tampung di setiap SMP Negeri. Langkah ini diambil untuk menjamin akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat setempat.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna—yang akrab disapa KDS—menegaskan tekadnya agar di tahun 2026 ini tidak ada lagi anak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung yang putus sekolah atau gagal melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Pemerintah Daerah melalui Disdik telah mengerahkan berbagai strategi agar kendala finansial, himpitan ekonomi, ataupun faktor kuota sekolah negeri tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk terus belajar,” ujar Dadang Supriatna, Hal itu disampaikan saat berlangsungnya kegiatan Ngobrol Tentang Pondok Pesantren (Ngonten) di Ponpes Miftahul Jaza, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kamis (28/5/2026).
Gandeng Kemenag dan PKBM untuk Solusi Pendidikan Alternatif
Guna memastikan seluruh lulusan SD tertampung, Pemkab Bandung tidak hanya mengandalkan jalur sekolah formal. Bupati Dadang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung serta lembaga pendidikan non-formal.
Melalui integrasi data ini, siswa lulusan SD yang tidak masuk ke SMP negeri tetap memiliki opsi untuk melanjutkan pendidikan, baik melalui pondok pesantren maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau program kesetaraan.

Skema Dua Tahap dan Penyediaan Masa Sanggah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdik Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, memaparkan bahwa pihaknya telah melangsungkan simulasi pendaftaran bersama para murid SD. Proses simulasi tersebut dinilai penting untuk memetakan sebaran calon peserta didik dan menyelaraskannya dengan daya tampung riil di tiap sekolah tujuan.
Asep menguraikan bahwa alur pelaksanaan SPMB 2026 akan digulirkan ke dalam dua fase utama:
Tahap Pertama: Membuka pendaftaran untuk Jalur Domisili (minimal 40 persen) dan Jalur Afirmasi (maksimal 20 persen).
Tahap Kedua: Mengakomodasi siswa melalui Jalur Prestasi memanfaatkan sisa kuota yang tersedia.
Sebagai upaya menjamin keterbukaan proses dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, Disdik Kabupaten Bandung memberikan masa sanggah selama tiga hari pada setiap tahapan pelaksanaan.
“Bagi warga yang menemukan ketidaksesuaian atau ingin mengajukan keberatan yang disertai bukti valid, kami membuka posko pengaduan resmi secara tatap muka di Kantor Disdik Kabupaten Bandung, Komplek Pemkab Bandung,” pungkas Asep.***


Komentar