FWPJABAR.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dipaparkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Bundar KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai fiskus anggota tim pemeriksa pajak, serta VNJ selaku manajer keuangan PT BKB. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak bernilai Rp48,3 miliar.
KPK Paparkan Kronologi OTT Restitusi Pajak
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPP Madya Banjarmasin, nilai kelebihan bayar PPN perusahaan tersebut awalnya tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Modus Uang Apresiasi dalam Pengajuan Restitusi
Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, MLY diduga melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB pada November 2025. Pada pertemuan itu, MLY disebut menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat diproses dengan syarat adanya “uang apresiasi”.
Kesepakatan pun tercapai dengan nilai Rp1,5 miliar. Untuk merealisasikan pembayaran, pihak perusahaan diduga menggunakan sejumlah invoice fiktif agar dana dapat dikeluarkan dari kas perusahaan tanpa mencantumkan tujuan sebenarnya.
Setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan, dana restitusi resmi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.

Pembagian Uang Suap dan Peran Para Tersangka
Usai pencairan restitusi, uang “apresiasi” tersebut kemudian dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat. KPK mengungkap, pembagian uang dilakukan dengan rincian Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk DJD, dan Rp500 juta untuk VNJ.
Sebagian dana tersebut diketahui telah digunakan, antara lain untuk pembayaran uang muka pembelian rumah serta kebutuhan pribadi para tersangka. KPK juga mendalami dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh MLY di sejumlah perusahaan.
Barang Bukti Rp1,5 Miliar Disita KPK
Dalam OTT yang dilakukan di Banjarmasin pada 4 Februari 2026, tim KPK mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai dan bukti transaksi dengan total nilai Rp1,5 miliar, sesuai dengan kesepakatan awal para pihak.
“Asep Guntur menegaskan bahwa berkat terpenuhinya bukti-bukti yang diperlukan, kasus ini kini resmi naik ke status penyidikan..
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang KUHP baru.
KPK Soroti Risiko Korupsi di Sektor Perpajakan
KPK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa di sektor perpajakan lainnya. Menurut KPK, pajak merupakan pilar utama penerimaan negara sehingga kebocoran dalam sistem perpajakan dapat berdampak langsung terhadap pembangunan nasional.
“Asep Guntur menegaskan bahwa langkah pengungkapan ini ditujukan untuk memicu pembenahan sistemik serta memperkokoh integritas dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak demi memulihkan kredibilitas di mata masyarakat.”
KPK juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah menyampaikan laporan, serta menegaskan komitmen untuk terus mengedepankan upaya pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penguatan sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Komentar