FWPJABAR.COM, Jakarta — Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice terhadap Muhammad Riza Khalid (MRC) sejak Jumat, 23 Januari 2026. Langkah ini menandai penguatan upaya penegakan hukum lintas negara terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana dan kini berstatus buronan internasional.
MRC diketahui berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia. Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan diduga memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum sebelum akhirnya berada di luar negeri, sehingga menghambat proses penyidikan.
Polri Aktifkan Koordinasi Internasional
Informasi penerbitan Red Notice tersebut disampaikan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyamoko, dalam keterangan resmi pada Minggu (1/2/2026). Ia menegaskan komitmen Polri dalam menangani kejahatan yang bersifat nasional, transnasional, hingga internasional.
Menurut Untung, setelah Red Notice diterbitkan, NCB Interpol Polri langsung mengaktifkan langkah operasional lanjutan dengan memperkuat koordinasi bersama jaringan Interpol serta instansi terkait di dalam negeri.
“Segera setelah Red Notice resmi dikeluarkan, kami mengintensifkan komunikasi dengan jejaring internasional dan otoritas domestik. Ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap penegakan hukum bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Untung.

Proses Panjang Libatkan Interpol Lyon
Untung menjelaskan, proses pengajuan hingga disetujuinya Red Notice atas nama MRC melalui tahapan panjang dan ketat. Seluruh persyaratan administratif serta teknis harus memenuhi standar yang ditetapkan Interpol.
Dalam proses tersebut, NCB Interpol Polri menjalin koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, sebagai bagian dari mekanisme kerja sama internasional.
“Penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja kolektif berbagai pihak. Bukan hanya Polri, tetapi juga kementerian dan lembaga terkait, serta dukungan dari organisasi internasional,” katanya.
Dasar Hukum Pelacakan dan Penindakan
Polri menegaskan, Red Notice terhadap Muhammad Riza Khalid akan menjadi dasar penting dalam proses pelacakan, pencarian, serta penindakan sesuai ketentuan hukum internasional yang berlaku.
NCB Interpol Polri memastikan akan terus memperkuat kolaborasi dengan negara-negara anggota Interpol agar buronan yang bersangkutan dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum.
Komentar