SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umum
Beranda / Umum / Bandung Darurat Parkir Liar: Dishub Gandeng TNI-Polri Seret Kendaraan Pelanggar ke Alun-Alun

Bandung Darurat Parkir Liar: Dishub Gandeng TNI-Polri Seret Kendaraan Pelanggar ke Alun-Alun

Bandung darurat parkir liar
Bandung darurat parkir liar

FWPJABAR.COM, BANDUNG – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam mengatasi kemrawutan lalu lintas akibat parkir sembarangan. Melalui operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri, petugas kini tidak lagi memberikan toleransi bagi pemilik kendaraan yang nekat menyerobot badan jalan maupun trotoar.

Sejumlah kawasan ikonik dan pusat keramaian di Kota Kembang menjadi target utama penyisiran. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Ir. H. Djuanda (Dago), Dipatiukur, hingga kawasan Otista.

Sanksi Derek dan Angkut di Tempat

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP). Petugas menyasar kendaraan yang berhenti di area terlarang, terutama di bawah rambu larangan parkir dan area pejalan kaki.

“Operasi ini kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan seluruh titik rawan terpantau secara optimal. Penindakan mencakup pelanggaran di trotoar maupun badan jalan,” ujar Ulloh pada Senin (13/4/2026).

Skema penindakan pun dibagi menjadi dua kategori:

HUT ke-74 Kopassus: Letjen TNI Mohamad Hasan Terima Anjangsana Danpusdiklatpassus, Tekankan Profesionalisme Prajurit

  1. Jika Pengemudi Ada di Lokasi: Pihak kepolisian akan langsung melakukan tindakan penilangan di tempat.
  2. Jika Kendaraan Ditinggal Pemilik: Petugas tidak segan untuk langsung mengangkut kendaraan tersebut. Mobil akan diderek, sementara motor akan diangkut menggunakan truk menuju lokasi penampungan.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Relokasi Penampungan dan Besaran Denda

Mengingat adanya proyek pembongkaran di kantor Dishub Leuwipanjang, seluruh kendaraan yang terjaring razia saat ini dialihkan ke basemen Alun-Alun Kota Bandung sebagai tempat penyimpanan sementara.

Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, Pemkot Bandung menerapkan denda administratif yang cukup tinggi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, rincian denda yang harus dibayarkan adalah:

  • Kendaraan Roda Empat (Mobil): Rp525.000
  • Kendaraan Roda Dua (Motor): Rp245.000

Operasi pembersihan parkir liar ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, sehingga kenyamanan pengguna jalan serta keindahan estetika Kota Bandung tetap terjaga.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer Bulan Ini

01

Genap Berusia 8 Dekade, Lanud Sulaiman Gelar Upacara HUT ke-80 TNI AU dengan Penuh Khidmat

02

Cahaya Al-Qur’an dan Asa Pendidikan: Catatan dari Majelis Taklim Al-Jabbar 86

03

Jumlah Siswa SMKN 1 Cimahi yang Lolos SNBP 2026 Meningkat, 39 Siswa Berhasil Tembus PTN Favorit

04

Tinjau TKA di SMPN 1 Bandung, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Kesehatan Mental Pelajar

05

Sorotan Kelulusan SNBP 2026: SMKN 2 Bandung Evaluasi Strategi Masuk PTN dan Perkuat Link and Match Industri

Pilihan Editor

×
× RajaBackLink.com