Inspirasi
Beranda / Inspirasi / Aturan Baru! Kantin Sekolah di Bandung Kini Wajib Batasi Kadar Gula dan Lemak

Aturan Baru! Kantin Sekolah di Bandung Kini Wajib Batasi Kadar Gula dan Lemak

Area kebun urban farming di Bandung yang tertata rapi, menampilkan instalasi sayuran hidroponik dan tanaman organik di lahan sekolah
Area kebun urban farming di Bandung yang tertata rapi, menampilkan instalasi sayuran hidroponik dan tanaman organik di lahan sekolah

FWPJABAR.COM, BANDUNG, – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah drastis untuk memproteksi kesehatan pelajar dari ancaman Penyakit Tidak Menular (PTM). Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2026, Pemkot resmi meluncurkan standarisasi Ekosistem Pangan Sehat di seluruh lingkungan sekolah.

Regulasi ini dirancang sebagai benteng pertahanan dini bagi anak-anak terhadap risiko obesitas, diabetes melitus, hingga gangguan jantung akibat konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tak terkontrol.

Pedoman Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (Kemenkes RI)

Sekolah Sebagai Ruang Aman Pangan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa kehadiran Perwal ini merupakan wujud nyata proteksi pemerintah terhadap kualitas hidup generasi mendatang. Menurutnya, sekolah harus menjamin keamanan apa pun yang dikonsumsi siswa setiap harinya.

“Kami ingin sekolah menjadi zona aman, bukan hanya untuk menimba ilmu, tapi juga aman bagi kesehatan fisik anak. Perwal ini adalah instrumen strategis untuk memutus rantai risiko penyakit kronis sejak usia dasar,” jelas Farhan pada Rabu (25/2/2026).

SMAN 1 Ciwidey Terapkan Pesantren Ekologi: Gabungkan Ibadah Ramadan dengan Aksi Lingkungan

Baca Juga: Daftar 5 Sekolah Percontohan Pangan Sehat di Kota Bandung

Mekanisme Uji Coba dan Standarisasi

Implementasi kebijakan ini akan dimulai dengan fase percontohan pada lima Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandung. Pola makan yang dibentuk sejak bangku sekolah dasar diharapkan menjadi pondasi gaya hidup sehat hingga mereka dewasa.

Poin-poin krusial dalam Perwal Nomor 8 Tahun 2026 meliputi:

  • Sertifikasi Higiene: Kantin sekolah wajib menyajikan pangan yang memenuhi standar nutrisi dan kebersihan.
  • Seleksi Jajanan: Larangan keras terhadap penjualan makanan ringan dengan kandungan GGL tinggi serta bahan tambahan pangan berbahaya.
  • Kurikulum Sehat: Materi gizi seimbang kini akan disisipkan dalam kegiatan belajar mengajar maupun ekstrakurikuler.

Daftar Lengkap Sekolah SD Percontohan di Bandung Tahun 2026

Pemandangan kebun hijau yang asri dengan deretan tanaman hias dan bunga warna-warni di bawah sinar matahari pagi
Pemandangan kebun hijau yang asri dengan deretan tanaman hias dan bunga warna-warni di bawah sinar matahari pagi

Monitoring Berbasis Kolaborasi

Farhan menekankan bahwa keberhasilan aturan ini bergantung pada pengawasan kolektif. Orang tua, guru, hingga komite sekolah diajak untuk aktif memantau kualitas jajanan yang beredar di sekitar sekolah.

Kang DS Pastikan Kesejahteraan Guru P3KPW Kabupaten Bandung Dievaluasi Berkala

“Ini adalah investasi jangka panjang. Jika kita berhasil di lima sekolah percontohan ini, kita akan perluas ke seluruh penjuru Bandung demi mencetak generasi yang cerdas dan bugar,” imbuhnya.

Pelajari panduan gizi seimbang dari Kementerian Kesehatan RI

Dukungan Internasional

Inisiatif Bandung ini sejalan dengan gerakan global Partnership for Healthy Cities. Jaringan yang mencakup 70 kota dunia ini mengapresiasi keberanian Bandung dalam menetapkan kebijakan berbasis data (evidence-based policy).

Farhad Ali, perwakilan dari Partnership for Healthy Cities kawasan Asia Pasifik, memberikan apresiasinya. “Bandung menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam melindungi warganya. Langkah ini adalah model yang tepat dalam upaya penyelamatan nyawa melalui pencegahan penyakit tidak menular,” ungkapnya.***

Gandeng Kampus, Mendiktisaintek Siap Jadikan Bandung Pilot Project Pengelolaan Sampah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *