FWPJABAR.COM, Bandung, – Isu yang beredar di media sosial mengenai pencabutan status cagar budaya SMAN 1 Bandung (Smansa) dipastikan tidak benar. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa sekolah tersebut sejak awal memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi penetapan sebagai cagar budaya.
Kabar yang menyebut wali kota mencabut status tersebut dinilai menyesatkan karena secara administrasi, penetapan resmi memang belum pernah diterbitkan.
Penjelasan Resmi Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa sebuah bangunan baru sah berstatus cagar budaya apabila telah melalui tahapan sesuai regulasi dan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, proses tersebut meliputi pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga penerbitan SK oleh wali kota.
“Smansa belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak ada yang dicabut,” tegas Farhan, Minggu 15 Februari 2026.
Ia menambahkan, tanpa adanya SK tersebut, secara hukum sebuah bangunan belum berstatus cagar budaya secara definitif.
Pernah Dicantumkan di Perda, Tapi Belum Ada SK
SMAN 1 Bandung sebelumnya memang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 sebagai bangunan yang dicanangkan sebagai cagar budaya. Namun, pencantuman dalam lampiran perda belum cukup untuk menjadikannya berstatus resmi tanpa keputusan kepala daerah.
Artinya, secara administratif prosesnya belum tuntas.

Kini Berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Saat ini, SMAN 1 Bandung masuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek dengan status ODCB tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan status tersebut, segala bentuk perusakan atau tindakan yang melanggar upaya pelestarian tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses Penetapan Masih Berjalan
Pemerintah Kota Bandung memastikan proses administrasi penetapan resmi sedang berlangsung. Dokumen dan persyaratan tengah dilengkapi sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pada 2026.
Farhan menyebut pihaknya memberi perhatian khusus terhadap Smansa serta telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah. Targetnya, penetapan resmi sebagai cagar budaya dapat terealisasi pada pertengahan tahun ini.
Dengan demikian, isu pencabutan status tidak memiliki dasar hukum. Yang terjadi saat ini adalah proses administratif menuju penetapan resmi sesuai mekanisme undang-undang.***



Komentar