FWPJABAR.COM, Bandung Barat – Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Irvan Nugraha, S.H., M.Si., memberikan penjelasan terkait penyegelan Cikole Jayagiri Resort yang dikelola PT Palawi Resorsis. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan administrasi perpajakan daerah terhadap Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Irvan menyampaikan bahwa penyegelan bukan tindakan mendadak, melainkan tahapan lanjutan setelah seluruh prosedur penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dilalui oleh Bapenda Kabupaten Bandung Barat.
Penagihan Pajak PBJT Ditempuh Sesuai Tahapan
Menurut Irvan, proses penagihan pajak terhadap PT Palawi Resorsis telah dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari pendataan tunggakan pajak, penyampaian surat pemberitahuan, penerbitan surat teguran, hingga pemasangan stiker penunggakan pajak di lokasi objek usaha.
“Penyegelan dilakukan karena kewajiban pajak belum diselesaikan meskipun tahapan penagihan telah kami jalankan sesuai ketentuan,” ujar Irvan, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum pemasangan stiker penunggakan PBJT, pihak Wajib Pajak terlebih dahulu menandatangani berita acara pemasangan sebagai bukti telah menerima penjelasan resmi dari petugas terkait status tunggakan dan langkah administratif yang ditempuh pemerintah daerah.
Tunggakan Pajak Jadi Dasar Penegakan Administrasi
Irvan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan Bapenda KBB, PT Palawi Resorsis tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp661.496.260 yang berasal dari empat jenis pajak daerah. Nilai tersebut menjadi dasar dilakukannya tindakan penegakan administrasi, termasuk penyegelan objek wisata.
“Data tunggakan ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami bekerja berdasarkan angka dan dokumen resmi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama penegakan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan mendorong kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban pajak daerah yang hasilnya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Penyegelan Cikole Jayagiri Bagian dari Penegakan Pajak Daerah
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat bersama Bapenda KBB melakukan penyegelan terhadap sejumlah objek wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis. Selain Cikole Jayagiri Resort, penyegelan juga dilakukan di Air Terjun Pelangi (Curug Cimahi) di Kecamatan Cisarua serta kawasan wisata Lintas Hutan Indah (LHI).
Penyegelan dilakukan karena pengelola belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, meliputi pajak hotel, restoran, serta parkir.
Irvan menegaskan, pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi dengan Wajib Pajak agar penyelesaian tunggakan dapat dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan transparan. Selama ada itikad baik, tentu akan kami respons sesuai aturan,” ujarnya.
Bapenda KBB Dorong Kepatuhan Pajak Berkelanjutan
Irvan menambahkan bahwa kepatuhan pajak daerah menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. Oleh karena itu, Bapenda KBB akan terus melakukan pengawasan dan penegakan administrasi secara konsisten.
“Pajak daerah instrumen yang menyokong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal. Karena itu, kepatuhan Wajib Pajak menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.***
Komentar