FWPJABAR.COM, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan standardisasi dan kelayakan upah tenaga pendidik perguruan tinggi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ADI mendesak agar regulasi menetapkan upah minimum dosen sekurang-kurangnya dua kali lipat dari nilai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, memaparkan realitas pahit di lapangan. Banyak dosen di tanah air terpaksa mengambil pekerjaan sampingan di luar aktivitas akademik demi menopang biaya hidup keluarga.
Ali menegaskan, fenomena ini berimbas negatif terhadap implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, yang mencakup aspek pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, mustahil mengharapkan produktivitas dan kualitas akademik yang optimal jika kebutuhan dasar para pengajar belum terpenuhi secara layak. Oleh sebab itu, ADI menuntut komitmen negara untuk melakukan reformasi pendidikan tinggi yang berpihak pada kesejahteraan dosen.

Angka Gaji Dosen RI Terendah di Asia Tenggara
Sikap kritis ADI tersebut mendapat respons positif dari SMSI selaku salah satu konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan penyesuaian pendapatan bagi para pengajar di universitas sudah sangat mendesak dan relevan.
“Ini bukan sekadar urusan menaikkan taraf hidup individu, melainkan investasi strategis bagi masa depan dan mutu pendidikan nasional kita,” tegas Firdaus kepada media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus membeberkan data memprihatinkan mengenai posisi Indonesia yang berada di peringkat terbawah dalam hal standardisasi upah dosen di kawasan Asia Tenggara. Saat ini, pendapatan rata-rata dosen di Indonesia hanya menyentuh angka sekitar Rp 3,36 juta per bulan—nominal yang dinilai sangat jauh dari asas kelayakan jika dikomparasikan dengan negara-negara tetangga.
“SMSI berdiri bersama ADI dalam mengawal gugatan standar upah ini di MK. Peningkatan mutu kesejahteraan pengajar ini secara tidak langsung juga akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia, termasuk bagi ekosistem industri media siber di masa depan,” pungkas Firdaus.***


Komentar