Pendidikan
Beranda / Pendidikan / PTUN Jakarta Kabulkan Banding Pemprov Jabar, Gugatan Lyceum Kristen Ditolak

PTUN Jakarta Kabulkan Banding Pemprov Jabar, Gugatan Lyceum Kristen Ditolak

SMAN 1 Kota Bandung PTUN Jakarta
Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd.

Kota Bandung – Pemda Provinsi Jawa Barat memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemda Provinsi Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.

“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan.

Kwarcab Kabupaten Bandung Bekali Kepala TK dengan Orientasi Pramuka untuk Penguatan Karakter Anak

“Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.

“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar.

“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tandasnya.

Strategi Besar SMKN 2 Bandung Hadapi TKA 2026: Cetak Generasi Waluya yang Kompeten dan Siap Bersaing Global

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat agar Pemda Provinsi Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini.

Negara Tidak Boleh Kalah

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemda Provinsi Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Ia menilai langkah banding menjadi upaya strategis dalam mempertahankan hak negara. Menurut Dedi, aset tersebut diyakini milik Provinsi Jawa Barat sehingga negara tidak boleh kalah oleh perorangan maupun kelompok. (FWP-Humas Jabar)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *