FWPJABAR.COM, JAKARTA, – Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pekerja sektor swasta untuk tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa anggaran THR tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN pusat hingga pensiunan. Angka ini melonjak 10 persen jika dibandingkan dengan alokasi tahun lalu yang berada di angka Rp49 triliun.
Rincian Alokasi dan Komponen Penuh
Penyaluran dana besar tersebut akan menyasar jutaan penerima dengan rincian sebagai berikut:
- ASN Pusat, TNI, & Polri: Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta personel.
- ASN Daerah: Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta personel.
- Pensiunan: Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta penerima.
Berbeda dengan tahun-tahun masa transisi sebelumnya, Menko Airlangga menegaskan bahwa komponen THR 2026 dibayarkan 100 persen penuh. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Informasi selengkapnya mengenai kebijakan ini juga dapat dipantau melalui Update Berita Ekonomi Nasional.

Bedakan dengan Gaji ke-13
Airlangga memberikan catatan penting agar masyarakat tidak menyamakan THR dengan Gaji ke-13. Meskipun keduanya merupakan hak ASN, jadwal pencairannya berbeda.
“Saya tegaskan kembali, Tunjangan Hari Raya berbeda dengan Gaji ke-13. Gaji ke-13 rencananya akan disalurkan pada bulan Juni mendatang. Sementara itu, untuk THR, proses pencairan bertahap sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 yang lalu,” ujar Airlangga. Simak rincian teknisnya diSitus Resmi Kemenkeu RI.
Sektor Swasta: Wajib Full dan Tanpa Cicilan
Bagi para pekerja di sektor swasta, pemerintah memberikan mandat tegas kepada seluruh perusahaan. THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Kewajibannya adalah bayar penuh, tidak boleh dicicil. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan bagi yang di bawah satu tahun, diberikan secara proporsional,” tegasnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, diperkirakan terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang akan menerima THR dengan total nilai fantastis mencapai Rp124 triliun. Penyaluran dana masif di sektor swasta ini diharapkan menjadi mesin penggerak konsumsi nasional secara signifikan.
Dampak Terhadap Ekonomi Nasional
Kebijakan THR yang dibayarkan penuh tahun ini bukan tanpa alasan. Pemerintah berharap perputaran uang di masyarakat selama masa Lebaran dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga dipastikan akan membuka posko pengaduan guna memastikan hak para pekerja swasta terpenuhi tanpa kendala.
Hingga saat ini, proses distribusi dana terus berjalan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima manfaat di seluruh penjuru tanah air melalui sistem yang terintegrasi di wilayah Jawa Barat dan nasional.***



Komentar