SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan
Beranda / Pendidikan / PTUN Jakarta Kabulkan Banding Pemprov Jabar, Gugatan Lyceum Kristen Ditolak

PTUN Jakarta Kabulkan Banding Pemprov Jabar, Gugatan Lyceum Kristen Ditolak

SMAN 1 Kota Bandung PTUN Jakarta
Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd.

Kota Bandung – Pemda Provinsi Jawa Barat memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Pondok Pesantren Nurul Hidayah Malabar Ciamis Padukan Kurikulum Agama dan Kewirausahaan, Cetak Santri Mandiri

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemda Provinsi Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.

“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Pemkot Bandung Komitmen Lanjutkan Pembangunan SDN 026 Bojongloa di Tengah Kompleksitas Sengketa dan Penolakan Warga

Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan.

“Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Disdukcapil Kota Bandung Gelar Program Mepeling di SMAN 13 dan SMAN 14, Permudah Siswa Urus KTP-el

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.

“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.

Dari Kadudampit ke Kancah Dunia: Perjalanan Inspiratif SMA At-Tijaarah di World GreenMech 2026

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar.

“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tandasnya.

Kontingen Indonesia Gemilang di Ajang World GreenMech 2026 Thailand, Borong Puluhan Medali

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat agar Pemda Provinsi Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini.

Negara Tidak Boleh Kalah

MPR RI Bersama AKSPI Bandung Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Tegaskan Benteng Kebangsaan di Era Digital

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemda Provinsi Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Ia menilai langkah banding menjadi upaya strategis dalam mempertahankan hak negara. Menurut Dedi, aset tersebut diyakini milik Provinsi Jawa Barat sehingga negara tidak boleh kalah oleh perorangan maupun kelompok. (FWP-Humas Jabar)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×