Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Kang DS Pastikan Kesejahteraan Guru P3KPW Kabupaten Bandung Dievaluasi Berkala

Kang DS Pastikan Kesejahteraan Guru P3KPW Kabupaten Bandung Dievaluasi Berkala

Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) saat memberikan arahan terkait kesejahteraan guru di sela-sela kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Besar Rancaekek
Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) saat memberikan arahan terkait kesejahteraan guru di sela-sela kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Besar Rancaekek

FWPJABAR.COM, RANCAEKEK-KAB. BANDUNG, – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa pemenuhan kesejahteraan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) tetap menjadi prioritas utama. Hal ini ditegaskan sebagai respons atas aspirasi tenaga pendidik terkait penyesuaian penghasilan yang tengah berjalan.

Dalam kegiatan Tarawih Keliling di Masjid Besar Rancaekek, Senin (24/2/2026), pria yang akrab disapa Kang DS ini menjelaskan bahwa skema penggajian saat ini merupakan fase transisi yang disusun berdasarkan perhitungan matang terhadap kapasitas fiskal daerah.

“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kebijakan yang ada sekarang adalah langkah penyesuaian bertahap agar tetap berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” ungkap Kang DS.

Baca Juga: Upaya Pemkab Bandung Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2026

Rincian Skema Penghasilan Saat Ini

Kang DS memaparkan distribusi tunjangan bagi para pengajar P3KPW yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung:

SMAN 1 Ciwidey Terapkan Pesantren Ekologi: Gabungkan Ibadah Ramadan dengan Aksi Lingkungan

  • Guru Bersertifikasi (Penerima TPG): Mendapatkan tambahan insentif daerah sebesar Rp500 ribu per bulan. Tunjangan ini dibayarkan selama 14 bulan (termasuk komponen THR dan Gaji ke-13).
  • Guru Non-Sertifikasi: Diberikan penghasilan tetap sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

Bupati menekankan bahwa angka tersebut bukan bersifat permanen. “Evaluasi akan terus dilakukan seiring dengan penguatan kondisi keuangan daerah. Kami ingin kebijakan ini stabil dan tidak terhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Suasana akrab Bupati Bandung Dadang Supriatna berinteraksi dengan jemaah dan tokoh masyarakat Rancaekek dalam rangkaian Tarawih Keliling 2026
Suasana akrab Bupati Bandung Dadang Supriatna berinteraksi dengan jemaah dan tokoh masyarakat Rancaekek dalam rangkaian Tarawih Keliling 2026

Tantangan Fiskal dan Regulasi

Terdapat dua kendala utama yang melatarbelakangi kebijakan saat ini. Pertama, regulasi penggajian P3KPW belum diatur secara mendetail dalam UU ASN pusat, sehingga dana BOSP tidak dapat digunakan sebagai sumber gaji. Kedua, adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga mencapai Rp1 triliun yang mempersempit ruang belanja daerah.

Meski demikian, Kang DS mengingatkan rekam jejak keberpihakannya pada nasib guru honorer yang sudah dimulai sejak 2017 saat ia masih menjabat di legislatif.

“Perjuangan kami panjang, mulai dari pemberian insentif Rp350 ribu, fasilitas BPJS, hingga pengangkatan massal ribuan P3K pada periode pertama saya menjabat. Target kedepan adalah meningkatkan status P3K Paruh Waktu ini secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Cek aturan terbaru mengenai manajemen ASN di Portal Resmi BKN

Aturan Baru! Kantin Sekolah di Bandung Kini Wajib Batasi Kadar Gula dan Lemak

DPRD Janji Kawal Aspirasi

Senada dengan Bupati, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, memastikan lembaga legislatif akan terus menjadi jembatan bagi para guru. Pihaknya mengaku sangat terbuka terhadap dialog dan audiensi untuk mencari solusi terbaik.

“Kami memahami betul kebutuhan teman-teman guru. Bersama eksekutif, kami berkomitmen mengawal peningkatan kesejahteraan ini. Jika ruang fiskal daerah membaik, tentu akan ada dorongan untuk peningkatan pendapatan guru,” pungkas Cecep.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *