FWPJABAR.COM, JEMBER – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlanjutan proyek besar perbaikan infrastruktur pendidikan pada tahun anggaran 2026. Alokasi dana sebesar Rp14 triliun telah dikunci dalam APBN untuk memastikan satuan pendidikan di seluruh pelosok negeri mendapatkan fasilitas yang layak dan aman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan dengan skala prioritas yang ketat. Fokus utama ditujukan bagi bangunan sekolah dengan tingkat kerusakan berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta lembaga pendidikan yang berada di zona terdampak bencana alam.
Proses Validasi dan Perluasan Target
Saat ini, pemerintah tengah menggeber proses verifikasi dan validasi (verval) untuk menentukan kelayakan calon penerima manfaat. Tercatat, sekitar 11.470 satuan pendidikan sedang dalam tahap penyaringan awal.
“Dana Rp14 triliun untuk revitalisasi tahun 2026 sudah aman di APBN. Saat ini belasan ribu sekolah sedang masuk tahap verval, namun target kami akan jauh lebih besar,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan di Kabupaten Jember, Sabtu (21/2/2026).
Abdul Mu’ti menambahkan, sesuai dengan instruksi Presiden RI pada Hari Guru Nasional tahun lalu, jangkauan program ini akan diperlebar secara masif. Pemerintah memproyeksikan tambahan 60.000 sekolah untuk masuk dalam daftar perbaikan, sehingga total sekolah yang akan direvitalisasi di tahun 2026 mencapai lebih dari 71.000 unit.

Pendidikan Sebagai Pemutus Rantai Kemiskinan
Visi besar di balik masifnya pembangunan fisik ini adalah keyakinan Presiden bahwa kualitas pendidikan merupakan senjata utama dalam memberantas kemiskinan di Indonesia. Lingkungan belajar yang bermartabat dianggap sebagai fondasi kunci untuk mencetak generasi unggul yang kompetitif.
“Presiden berulang kali menegaskan bahwa formula terbaik melawan kemiskinan adalah melalui jalur pendidikan. Oleh karena itu, infrastruktur sekolah dijadikan prioritas utama pembangunan nasional,” jelasnya.
Mekanisme Swakelola Tetap Dipertahankan
Terkait teknis pelaksanaan, Kemendikdasmen akan kembali menerapkan sistem swakelola pada tahun 2026. Skema ini dipilih karena dinilai lebih transparan dan efektif, di mana pihak sekolah memiliki kontrol langsung terhadap kualitas material dan proses pembangunan, sekaligus melibatkan partisipasi aktif komunitas pendidikan setempat.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ketimpangan akses pendidikan antarwilayah dapat segera teratasi, sehingga keadilan sosial bagi seluruh peserta didik di tanah air dapat terwujud secara nyata.***
Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 152/sipers/A6/II/2026



Komentar