SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan
Beranda / Pendidikan / PTUN Jakarta Kabulkan Banding Pemprov Jabar, Gugatan Lyceum Kristen Ditolak

PTUN Jakarta Kabulkan Banding Pemprov Jabar, Gugatan Lyceum Kristen Ditolak

SMAN 1 Kota Bandung PTUN Jakarta
Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd.

Kota Bandung – Pemda Provinsi Jawa Barat memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemda Provinsi Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.

“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan.

Hadapi Ancaman Krisis Tenaga Pendidik, Bupati Dadang Supriatna Sodorkan Formula Taktis ke Kementerian

“Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.

“Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar.

“Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya,” tandasnya.

Gandeng Atlet Nasional, Pemkot Bandung Edukasi Ratusan Pelajar SMAN 20 Jauhi Rokok dan Vape

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat agar Pemda Provinsi Jabar mempertahankan aset negara untuk kepentingan publik, akhirnya SMAN 1 Bandung berhasil memenangkan banding ini.

Negara Tidak Boleh Kalah

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan lahan SMAN 1 Bandung merupakan aset Pemda Provinsi Jabar untuk kepentingan pendidikan publik. Ia menilai langkah banding menjadi upaya strategis dalam mempertahankan hak negara. Menurut Dedi, aset tersebut diyakini milik Provinsi Jawa Barat sehingga negara tidak boleh kalah oleh perorangan maupun kelompok. (FWP-Humas Jabar)***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Berita Populer Bulan Ini

01

Dihadiri Panglima Kopassus hingga Stafsus Wapres, Reuni Akbar SMAN 2 Bandung Suarakan Perang Lawan Bullying

02

Cetak 791 Lulusan, IWU Bandung Targetkan Sejuta Wanita Sarjana Lewat Beasiswa Internasional

03

PERSADIN Perkuat SDM Hukum, Program PKPA dan Paralegal Diserbu Peminat

04

Manjakan Lidah Pecinta Kuliner Jawa Timur, Warung PLAT AE Boyong Tahu Telor Petis Otentik Madiun ke Bandung

05

Lewat Sport Tourism, Bank BJB Bandoeng 10K Perkuat Ekonomi dan Sinergi Antarkota

Pilihan Editor

×
×