FWPJABAR.COM, CIREBON – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Cirebon hari ini, Selasa (14/7). Aksi moral ini menargetkan dua lokasi utama, yakni Kantor Dinas UPTD Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat serta Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Aksi, Agus Satria, demonstrasi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini membawa estimasi massa sekitar 100 hingga 300 orang. Massa bergerak dari titik kumpul di Alun-alun Kabupaten Cirebon dengan membawa sejumlah alat peraga, mobil komando, serta menyajikan aksi teatrikal debus kebudayaan.
Agus Satria menegaskan, aksi ini didasari oleh fungsi lembaga swadaya sebagai kontrol sosial masyarakat yang dilindungi undang-undang, termasuk UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat.
“Aksi konkret ini kami lakukan untuk mendukung komitmen aparatur negara yang bersih dari KKN. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kami menemukan rentetan dugaan penyimpangan wewenang dan indikasi kerugian negara pada sejumlah proyek infrastruktur jalan di wilayah Cirebon-Majalengka,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Terdapat tiga poin krusial yang disorot oleh Aliansi Aktivis Jawa Barat terkait dugaan kongkalikong proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat TA 2026, di antaranya:
- Proyek Rekonstruksi Jalan Arjawinangun – Suranenggala: Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp8.215.567.166 ini terindikasi dikondisikan sejak proses lelang sehingga berpotensi memicu praktik KKN.
- Proyek Rekonstruksi Jalan Batas Majalengka/Indramayu – Jatibarang: Pemenang tender proyek senilai Rp8.447.456.192 ini juga dicurigai telah diatur sejak awal proses lelang.
- Peningkatan Jalan Kadipaten (Pasar Balong) – Batas Majalengka/Indramayu: Proyek mercusuar dengan HPS mencapai Rp30.437.750.943,82 yang dikerjakan oleh PT Hikmah Mudya diduga kuat menyimpang dari spesifikasi kontrak teknik, termasuk adanya kejanggalan addendum kenaikan nilai kontrak dari Rp22,4 miliar menjadi Rp23,6 miliar di tengah buruknya kualitas fisik lapangan.
Dalam tuntutannya, para aktivis mendesak Kepala UPTD Wilayah VI DBMPR Jawa Barat untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait lemahnya fungsi pengawasan dan dugaan pembiaran oleh konsultan supervisi di lapangan.
Massa juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari Kabupaten Cirebon, untuk segera melakukan audit teknis menyeluruh terkait dugaan pengurangan volume material. Aliansi Aktivis Jawa Barat menuntut pemberian sanksi tegas berupa black list kepada PT Hikmah Mudya jika indikasi penyelewengan tersebut terbukti secara hukum.***


Komentar