FWPJABAR.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa proyek pembangunan gedung baru untuk SDN 026 Bojongloa akan terus berjalan. Keputusan ini diambil meskipun proyek tersebut tengah dihadapkan pada dua tantangan besar, yakni persoalan sengketa lahan serta keberatan yang disuarakan oleh sebagian warga di sekitar lokasi pembangunan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa pemda dihadapkan pada situasi pelik yang menuntut langkah antisipatif secara simultan.
“Ada dua masalah utama. Pertama, proses hukum terkait sengketa tanah sekolah yang harus tetap kita hormati, namun kami meminta kelonggaran waktu. Kedua, muncul keberatan dari warga sekitar terhadap pembangunan di lokasi baru,” ujar Farhan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Meski harus mengambil keputusan berat, Farhan menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah menjamin hak dasar anak-anak atas akses pendidikan yang layak.

Siap “Pasang Badan” dan Buka Ruang Dialog
Menanggapi resistensi warga, Pemkot Bandung berkomitmen untuk tidak menutup mata terhadap berbagai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas proyek. Farhan menyadari bahwa mobilisasi alat berat dan material berpotensi memicu ketidaknyamanan, termasuk potensi kepadatan lalu lintas di sekitar area pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana membuka ruang komunikasi seluas-luasnya guna merumuskan solusi pengelolaan lingkungan bersama warga. Evaluasi dari proyek-proyek terdahulu, di mana kerap terjadi pelanggaran komitmen oleh pihak kontraktor, menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Bandung kali ini.
“Untuk SDN 026 Bojongloa, saya pribadi akan pasang badan. Saya juga akan memastikan kontraktor dan pemerintah menepati komitmennya kepada warga yang terdampak,” tegas Farhan.
Sebagai langkah konkret mengatasi masalah akses jalan yang dikeluhkan warga, Pemkot Bandung berencana meninjau sejumlah jalur alternatif, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pariwisata (Dispark) guna mengurai potensi kemacetan.

Menghormati Jalur Hukum Sekaligus Siapkan Solusi Lahan
Menyinggung opsi pembelian kembali tanah dari pihak ahli waris, Farhan menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat serta-merta dilakukan. Mengalokasikan anggaran untuk mengganti rugi lahan akibat kekalahan dalam proses hukum justru berisiko menimbulkan masalah birokrasi baru yang berlarut-larut. Meski demikian, hak-hak hukum pihak ahli waris akan tetap dihargai sesuai koridor perundang-undangan.
Sebagai jalan keluar jangka panjang, Pemkot Bandung telah menyiapkan alternatif lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang sudah berstatus milik pemda sejak tahun 2023. Pemanfaatan aset lahan yang sudah tersedia ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan harus memulai proses pengadaan tanah baru yang memakan waktu lama.
Pemkot Bandung berharap penyelesaian pembangunan SDN 026 Bojongloa ini dapat berjalan beriringan: proses hukum dihormati, komunikasi dengan warga sekitar tetap dikedepankan, dan yang terpenting, masa depan serta hak belajar para siswa dapat terus terjamin.***


Komentar