SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Beranda / News / ABH CT Divonis 1 Tahun di LPKS, Kuasa Hukum: Hakim Utamakan Masa Depan Anak

ABH CT Divonis 1 Tahun di LPKS, Kuasa Hukum: Hakim Utamakan Masa Depan Anak

Abh Ct Divonis 1 Tahun Lpks Pn Bale Bandung 2026
Kuasa hukum ABH CT, Iqbal Yusmansyah, S.H., memberikan keterangan terkait putusan 1 tahun di LPKS yang dibacakan PN Bale Bandung pada 14 Agustus 2026.

FWPJABAR.COM, KAB. BANDUNG – Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial CT (15) akhirnya memasuki tahap putusan. Setelah melalui rangkaian persidangan marathon selama empat hari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang dipimpin oleh Dwi Sugianto menjatuhkan vonis 1 tahun kepada CT.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan agar CT menjalani masa pidana di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun, Polres Cimahi Panggil Saksi dan Terduga Pelaku

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana maksimal dari pasal yang didakwakan kepada CT, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Kuasa hukum CT, Iqbal Yusmansyah, S.H. dan Fardinan, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan majelis hakim telah mempertimbangkan posisi CT sebagai anak yang masih memiliki masa depan panjang.

Dr. Ismet Ruchimat Terpilih Jadi Rektor ISBI Bandung Periode 2026–2030

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Anggadireja No. 77A, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Sabtu 15 Agustus 2026, kuasa hukum CT, Iqbal Yusmansyah, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Bale Bandung.

Stafsus KSP dan Kodim 0609/Cimahi Pantau SPPG, Pastikan MBG Berjalan Baik

Menurutnya, keputusan untuk menempatkan CT di LPKS menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan.

“Kami menghargai dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Dari awal kami berharap proses hukum terhadap anak tetap memperhatikan masa depan dan hak-hak anak. Dengan putusan satu tahun di LPKS, kami melihat ada pertimbangan yang cukup bijaksana dari majelis hakim,” ujar Iqbal Yusmansyah.

Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara yang dihadapi CT sebelumnya mencapai maksimal sembilan tahun. Karena itu, vonis satu tahun dengan penempatan di LPKS dinilai memberikan ruang pembinaan yang lebih sesuai bagi seorang anak.

Kepala SMK Kimia Permentasi Raih Penghargaan FWP Jabar

Iqbal juga menyampaikan bahwa keluarga CT menerima putusan tersebut dengan sikap terbuka.

Gedung Pesantren Nuurul Abshor Pangalengan Diresmikan, 120 Santri Kini Tak Lagi Belajar di Tenda

“Keluarga sudah menyatakan menerima putusan ini dengan ikhlas. Tentu kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk apabila ada sikap lain dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Abh Ct Divonis 1 Tahun Lpks Pn Bale Bandung 2026 2
Kuasa hukum CT, Iqbal Yusmansyah, S.H.,(Kiri), Fardinan, S.H.(Kanan).
Dugaan Pengeroyokan di Lembang, Korban Sebut Oknum ASN dan Polisi

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Dance Motion 2026

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×