FWPJABAR.COM, KAB. BANDUNG – Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial CT (15) akhirnya memasuki tahap putusan. Setelah melalui rangkaian persidangan marathon selama empat hari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang dipimpin oleh Dwi Sugianto menjatuhkan vonis 1 tahun kepada CT.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan agar CT menjalani masa pidana di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana maksimal dari pasal yang didakwakan kepada CT, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun.
Kuasa hukum CT, Iqbal Yusmansyah, S.H. dan Fardinan, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan majelis hakim telah mempertimbangkan posisi CT sebagai anak yang masih memiliki masa depan panjang.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Anggadireja No. 77A, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Sabtu 15 Agustus 2026, kuasa hukum CT, Iqbal Yusmansyah, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Bale Bandung.
Menurutnya, keputusan untuk menempatkan CT di LPKS menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan.
“Kami menghargai dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Dari awal kami berharap proses hukum terhadap anak tetap memperhatikan masa depan dan hak-hak anak. Dengan putusan satu tahun di LPKS, kami melihat ada pertimbangan yang cukup bijaksana dari majelis hakim,” ujar Iqbal Yusmansyah.
Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara yang dihadapi CT sebelumnya mencapai maksimal sembilan tahun. Karena itu, vonis satu tahun dengan penempatan di LPKS dinilai memberikan ruang pembinaan yang lebih sesuai bagi seorang anak.
Iqbal juga menyampaikan bahwa keluarga CT menerima putusan tersebut dengan sikap terbuka.
“Keluarga sudah menyatakan menerima putusan ini dengan ikhlas. Tentu kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk apabila ada sikap lain dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.



Komentar