JPU Masih Pikir-Pikir
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih “pikir-pikir”. Sesuai ketentuan yang berlaku, JPU memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya.
Kuasa hukum menyatakan menghormati sepenuhnya sikap hukum JPU tersebut.
“Kami menghormati hak JPU untuk menentukan sikap. Kami akan menunggu bagaimana keputusan mereka dalam tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar Iqbal.
Hak Anak Tetap Menjadi Perhatian
Iqbal menambahkan, perkara CT tidak hanya harus dilihat dari sisi pemidanaan, tetapi juga dari perspektif perlindungan anak.
Menurutnya, usia CT yang masih 15 tahun menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam proses penegakan hukum.
“Anak ini masih berusia 15 tahun. Masa depannya masih panjang. Karena itu, kami melihat pendekatan pembinaan menjadi hal yang sangat penting. Putusan ini kami harapkan menjadi bagian dari proses edukasi dan perbaikan bagi ananda CT,” tuturnya.
Ia berharap selama menjalani pembinaan, CT mendapatkan pendampingan yang memadai sehingga dapat memperbaiki diri dan nantinya kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Fokus Kawal Pembinaan CT di LPKS
Sementara itu, Fardinan, S.H. mengatakan tim kuasa hukum kini akan berfokus memastikan seluruh hak CT tetap terpenuhi selama menjalani pembinaan di LPKS.
Menurutnya, proses pembinaan terhadap anak harus mencakup berbagai aspek, termasuk pendampingan sosial dan psikologis.
“Fokus kami sekarang adalah memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama menjalani pembinaan. Kami ingin proses ini benar-benar memberikan manfaat bagi CT, terutama dalam aspek psikologis, moral, pendidikan, dan persiapan untuk kembali ke lingkungan masyarakat,” kata Fardinan.
Ia juga menjelaskan bahwa masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani CT akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LPKS Jadi Tempat Pembinaan Anak
Penempatan CT di LPKS menjadi bagian dari putusan majelis hakim. LPKS merupakan lembaga yang memberikan pelayanan dan pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui penempatan tersebut, anak diharapkan tetap memperoleh pendampingan serta pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangannya selama menjalani masa pidana.
Bagi tim kuasa hukum, keputusan tersebut menjadi momentum untuk memastikan proses pembinaan berjalan secara optimal.
“Kami berharap selama berada di LPKS, CT mendapatkan pendampingan yang baik dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Tujuan akhirnya tentu agar setelah menyelesaikan masa pembinaan, CT dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” pungkas Fardinan.
Dengan telah dibacakannya putusan pada 14 Agustus 2026, proses perkara CT kini memasuki tahap berikutnya. Tim kuasa hukum menunggu sikap akhir JPU dalam batas waktu yang ditentukan sebelum perkara tersebut dinyatakan memiliki kepastian hukum.***


Komentar