FWPJABAR.COM, BANDUNG — Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas penanganan perkara yang kini tengah berjalan di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Polda Jawa Barat.
Kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan dan teregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/481/VII/2026/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT pada 21 Juli 2026. Perkara ini didaftarkan dengan mengacu pada ketentuan hukum terkait dugaan kekerasan bersama, termasuk rujukan pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan pidana relevan lainnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan dokumen pendampingan hukum yang dihimpun, insiden pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada akhir pekan lalu, tepatnya hari Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 20.20 WIB.
Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Bukanegara, RT 001/RW 001, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Dalam laporan yang disampaikan, pihak terlapor yang diidentifikasi berinisial SUHE bersama rekan-rekannya diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat penyerangan tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka-luka hingga sempat kehilangan kesadaran.

Apresiasi dan Kepercayaan pada Aparat Penegak Hukum
Menanggapi bergulirnya perkara ini, perwakilan dari tim kuasa hukum pelapor—yang tergabung dalam Kantor Hukum Maha Rindu Kasih (KH-MARKAS)—Sangalui Zalukhu saat ditemui dikantornya kamis, 20 aguatus 2026, menyatakan optimismenya terhadap kinerja kepolisian. Pihaknya meyakini bahwa penyidik Polres Cimahi akan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami meyakini pihak penyidik tetap obyektif dalam menangani perkara ini. Kami percaya aparat penegak hukum tidak akan pandang bulu dalam memproses setiap pihak yang nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ungkap Sangalui saat memberikan keterangan.
Terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam insiden kekerasan tersebut, Sangalui menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada penyidik yang berwenang berdasarkan temuan alat bukti serta fakta-fakta hukum di lapangan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Prinsipnya, siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, kami berharap diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu harus dihormati pula,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan dukungannya agar penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, murni berdasarkan koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi korban.
“Kami percaya APH [Aparat Penegak Hukum] bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berhadapan dengan siapa. Karena itu, kami optimistis perkara ini dapat ditangani secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan di kepolisian guna menguji kebenaran materiil dari laporan tersebut. Segala bentuk status serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait tentunya akan terus dibuktikan melalui mekanisme hukum formal yang berlaku.***


Komentar