SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Beranda / News / Dugaan Pengeroyokan di Lembang, Korban Sebut Oknum ASN dan Polisi

Dugaan Pengeroyokan di Lembang, Korban Sebut Oknum ASN dan Polisi

Kasus dugaan pengeroyokan di Lembang yang melibatkan oknum ASN dan anggota polisi
Kasus dugaan pengeroyokan di Lembang yang melibatkan oknum ASN dan anggota polisi

FWPJABAR.COM, BANDUNG  — Kasus dugaan pengeroyokan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki perkembangan baru. Korban berinisial JM menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut bertugas di Dinas Pertanian Lembang serta seorang oknum anggota Polsek Lembang berinisial E.

Perkara tersebut ditangani jajaran Polres Cimahi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/481/VII/2026/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 21 Juli 2026.

Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun, Polres Cimahi Panggil Saksi dan Terduga Pelaku

Keterangan terbaru itu disampaikan korban JM kepada awak media pada Selasa, 1 September 2026. Menurut JM, terduga pelaku pengeroyokan berinisial S disebut berprofesi sebagai ASN yang bertugas di Dinas Lembang.

IMG 20260903 115337
JM Korban Pengeroyokan

Selain dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut, korban juga mengungkap adanya dugaan peran atau keterkaitan seorang oknum anggota Polsek Lembang berinisial E dalam rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum pengeroyokan.

Dr. Ismet Ruchimat Terpilih Jadi Rektor ISBI Bandung Periode 2026–2030

Korban Sebut Oknum Polisi Datang Sebelum Pengeroyokan

Menurut keterangan JM, sebelum insiden dugaan pengeroyokan di Lembang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, oknum anggota Polsek Lembang berinisial E disebut sempat mendatangi lokasi kejadian.

JM mengaku menyayangkan sikap oknum tersebut. Berdasarkan keterangannya, E disebut telah mengetahui adanya potensi penyerangan atau pengeroyokan di lokasi.

Stafsus KSP dan Kodim 0609/Cimahi Pantau SPPG, Pastikan MBG Berjalan Baik

Namun, menurut JM, oknum anggota kepolisian tersebut justru meninggalkan tempat kejadian dan tidak melakukan tindakan untuk mencegah atau melerai dugaan penyerangan tersebut.

Keterangan korban tersebut menjadi salah satu fakta yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik untuk mengetahui secara utuh kronologi serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kepala SMK Kimia Permentasi Raih Penghargaan FWP Jabar

Kuasa Hukum Minta Kasus Ditangani Secara Objektif

Perkembangan kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Maha Rindu Kasih (KH-MARKAS).

IMG 20260903 115249
Sangaui Zalukhu, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan.

Kuasa hukum korban, Sangalui Zalukhu, saat ditemui di kantornya pada Kamis, 20 Agustus 2026, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.

Gedung Pesantren Nuurul Abshor Pangalengan Diresmikan, 120 Santri Kini Tak Lagi Belajar di Tenda

Sangalui juga menyatakan kepercayaan kepada penyidik Polres Cimahi agar menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu.

“Kami percaya APH [Aparat Penegak Hukum] bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berhadapan dengan siapa. Karena itu, kami optimistis perkara ini dapat ditangani secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegas Sangalui.

Fakta Baru Diharapkan Didalami Penyidik

Dengan adanya keterangan terbaru dari korban mengenai dugaan keterlibatan oknum ASN Dinas Pertanian berinisial S serta dugaan sikap pasif oknum anggota Polsek Lembang berinisial E, tim kuasa hukum berharap penyidik dapat mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kilas Balik ke Tanah Kelahiran: Jenderal Bintang Tiga TNI AD Gelar Tabligh Akbar dan Aksi Sosial di Ciwidey

Pihak kuasa hukum juga berharap setiap pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus pengeroyokan di Lembang dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan para pihak tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tim kuasa hukum korban menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.***

Catatan: Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam artikel ini berdasarkan keterangan korban dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Dance Motion 2026

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×