SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Beranda / News / Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun, Polres Cimahi Panggil Saksi dan Terduga Pelaku

Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun, Polres Cimahi Panggil Saksi dan Terduga Pelaku

Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun Po

FWPJABAR.COM, BANDUNG BARAT — Perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun terus dilakukan oleh penyidik Polres Cimahi. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil tiga orang saksi yang mengetahui/berada di lokasi saat dugaan pengeroyokan terjadi.

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial M, MRF, dan DH. Ketiganya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami Jackson Marbun.

Stafsus KSP dan Kodim 0609/Cimahi Pantau SPPG, Pastikan MBG Berjalan Baik

Selain memeriksa tiga saksi, penyidik Polres Cimahi juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap dua pihak, yakni ES, yang disebut merupakan anggota Polsek Lembang, serta NS alias Suhe, yang disebut sebagai ASN di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Keduanya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin, 14 September 2026, mendatang.

Gedung Pesantren Nuurul Abshor Pangalengan Diresmikan, 120 Santri Kini Tak Lagi Belajar di Tenda

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan serta mendalami fakta-fakta terkait dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun.

Kuasa hukum korban, Sangalui Zalukhu
Kuasa hukum Jackson Marbun, Sangalui Zalukhu. S. H.
Dugaan Pengeroyokan di Lembang, Korban Sebut Oknum ASN dan Polisi

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Dance Motion 2026

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×