FWPJABAR.COM, BANDUNG BARAT — Perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun terus dilakukan oleh penyidik Polres Cimahi. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil tiga orang saksi yang mengetahui/berada di lokasi saat dugaan pengeroyokan terjadi.
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial M, MRF, dan DH. Ketiganya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami Jackson Marbun.
Selain memeriksa tiga saksi, penyidik Polres Cimahi juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap dua pihak, yakni ES, yang disebut merupakan anggota Polsek Lembang, serta NS alias Suhe, yang disebut sebagai ASN di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Keduanya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin, 14 September 2026, mendatang.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan serta mendalami fakta-fakta terkait dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun.



Komentar