SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Beranda / News / Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun, Polres Cimahi Panggil Saksi dan Terduga Pelaku

Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun, Polres Cimahi Panggil Saksi dan Terduga Pelaku

Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun Po

FWPJABAR.COM, BANDUNG BARAT — Perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun terus dilakukan oleh penyidik Polres Cimahi. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil tiga orang saksi yang mengetahui/berada di lokasi saat dugaan pengeroyokan terjadi.

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial M, MRF, dan DH. Ketiganya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami Jackson Marbun.

Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-81 TNI, Kodiklatad Gandeng Seribu Pengemudi Ojol di Bandung

Selain memeriksa tiga saksi, penyidik Polres Cimahi juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap dua pihak, yakni ES, yang disebut merupakan anggota Polsek Lembang, serta NS alias Suhe, yang disebut sebagai ASN di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Keduanya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin, 14 September 2026, mendatang.

Penguatan Ketahanan Ideologis: Tanggapan BPIP Terhadap Pidato Menlu Sugiono di PBB

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan serta mendalami fakta-fakta terkait dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun.

Kuasa hukum korban, Sangalui Zalukhu
Kuasa hukum Jackson Marbun, Sangalui Zalukhu. S. H.
Aksi Nyata di Bandung! Warga dan Prajurit Lanud Sulaiman Kompak Bersihkan Saluran Air Sambut HUT ke-81 TNI

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Dance Motion 2026

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×