SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Beranda / News / Bukti Permulaan Cukup, Kasus Penganiayaan Jackson Marbun Naik Status ke Penyidikan Satreskrim Polres Cimahi

Bukti Permulaan Cukup, Kasus Penganiayaan Jackson Marbun Naik Status ke Penyidikan Satreskrim Polres Cimahi

Kasus Jackson Marbun Naik Penyidikan

FWPJABAR.COM, CIMAHI — Penyidikan kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban bernama Jackson Marbun yang terjadi pada 19 Juli 2026 lalu, terus menunjukkan perkembangan signifikan. pada Tanggal 2 Oktober 2026 melalui surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik/397/X/RES.1.6/2026/Reskrim. Lantaran bukti permulaan dinilai telah mencukupi, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Cimahi secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Keputusan penaikan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan di lapangan.

Borong 13 Medali, Tim Karate Kodam III/Siliwangi Sabet Juara Umum II di Kejuaraan Internasional Senkaido 2026

Langkah proses hukum tersebut diperkuat setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi meminta keterangan resmi dan memeriksa korban sebagai saksi, Jackson Marbun, pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Kasus Jackson Marbun Naik Penyidikan 2
Jackson Marbun (Kanan Baju Batik) didampingi kuasa hukum saat pemanggilan saksi pada 7 Oktober 2026 di satreskrim polres cimahi.

Pelaku Diduga 4 Orang, Polisi Kantongi Identitas Oknum PNS

Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi serta keterangan yang disampaikan korban pada 7 Oktober lalu, terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang pelaku.

Freeport Ajari Mahasiswa UNCEN Teknologi Tambang & Diplomasi Sosial

Dari hasil penyelidikan awal, jajaran Satreskrim Polres Cimahi kini telah mengantongi identitas dua dari empat terduga pelaku. Salah satu terlapor yang sudah teridentifikasi berinisial NS (alias S), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Kementerian Pertanian Lembang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.

Guna merampungkan berkas perkara, pihak penyidik Polres Cimahi akan segera melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap terduga terlapor serta saksi-saksi lainnya.

Jembatani Mahasiswa dan DPRD Surabaya, DPM FH Untag Dorong Partisipasi Aktif Pembentukan Perda Lewat Legislative Talk Vol. 8

Upaya Mediasi Buntu

Kuasa Hukum korban, Sangalui Zalukhu, S.H., menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tim penasihat hukum sebenarnya telah membuka dan memberikan ruang mediasi kepada pihak terlapor. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menemui titik temu.

Karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak korban menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan dan berkeadilan.

Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Mendarat di NTT, Masyarakat Manggarai Sampaikan Apresiasi untuk Kodam III/Siliwangi dan Persit KCK

Saat ini, penanganan kasus penganiayaan tersebut ditangani secara intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Cimahi.***

Langkah Nyata Atasi Banjir Puluhan Tahun: KDM Puji Inisiatif Lanud Sulaiman Normalisasi Aliran Sungai di Margahayu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Dance Motion 2026

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×