SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opini
Beranda / Opini / Dinilai Maladministrasi dan Tabrak Regulasi, Kebijakan SPMB Pemprov Jabar Era KDM Dikritik Tajam

Dinilai Maladministrasi dan Tabrak Regulasi, Kebijakan SPMB Pemprov Jabar Era KDM Dikritik Tajam

Ilustrasi Karut Marut Pendaftaran Sekolah SPMB PCMB Jawa Barat
Ilustrasi Karut Marut Pendaftaran Sekolah SPMB PCMB Jawa Barat (Gambar Ilustrasi AI)

FWPJABAR.COM, BANDUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) menuai raport merah dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Pendidikan (LBP2) Jawa Barat. Manajemen penerimaan siswa baru saat ini dinilai mengalami degradasi kualitas yang serius dan memicu kegaduhan yang lebih parah dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Perwakilan Bidang Hukum LBP2 Jawa Barat, Nanang, S.H., mengungkapkan bahwa kekacauan yang terjadi berturut-turut dalam dua tahun terakhir ini bukanlah problem teknis biasa. Menurutnya, sengkarut ini bersumber dari kebijakan top-down yang diputuskan secara tergesa-gesa, tanpa kajian komprehensif, dan terkesan menjadikan dunia pendidikan sebagai ajang eksperimen.

Pondok Pesantren Nurul Hidayah Malabar Ciamis Padukan Kurikulum Agama dan Kewirausahaan, Cetak Santri Mandiri

Catatan Merah Rapor SPMB dari Tahun ke Tahun

Berdasarkan investigasi LBP2 Jabar, inkonsistensi dan karut-marut regulasi SPMB ini terjadi secara beruntun:

  • Tahun Pertama Kepemimpinan KDM: Muncul polemik besar akibat skema Pemenuhan Kuota Daya Tampung Sekolah (PAPS). Kebijakan sepihak ini memicu aksi protes meluas karena menciptakan ketidakadilan, hingga berujung pada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh aliansi sekolah swasta yang merasa dirugikan akibat minimnya ruang koordinasi.
  • Tahun Kedua (Tahun Ini): Alih-alih melakukan pembenahan, Pemprov Jabar justru merilis sistem baru bernama PCMB. Regulasi, petunjuk teknis (juknis), dan keputusan operasionalnya kerap berubah di tengah jalan. Ketidakpastian ini dinilai membingungkan serta memicu kecemasan mendalam bagi orang tua dan calon peserta didik.
Ilustrasi Karut Marut Pendaftaran Sekolah SPMB PCMB Jawa Barat Gambar Ilustrasi AI 2
Nanang, SH. dari LBP2 Jabar kritik sistem SPMB era KDM (Gambar Ilustrasi AI)

Deretan Pelanggaran Hukum yang Disorot

Dari kacamata hukum, Nanang menegaskan bahwa perubahan aturan yang mendadak ini bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan bentuk pembiaran yang menabrak sejumlah regulasi nasional:

Pejabat Baru Kodam Siliwangi Dilantik, Pangdam Tekankan 3 Hal Penting

  1. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI: Perubahan regulasi di tengah tahapan berjalan, ketidakpastian hukum, serta tidak transparannya pengelolaan informasi publik menjadi indikator kuat terjadinya maladministrasi akibat ketidakkompetenan pemda dalam menyajikan pelayanan publik yang prima.
  2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 9 ayat (1) menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan sesuai minat dan bakat. Kekacauan sistem ini dinilai merampas kesempatan belajar anak secara adil dan mengabaikan prinsip utama kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child).
  3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Langkah Pemprov Jabar dianggap mencederai Pasal 4 ayat (1) yang mewajibkan pendidikan dikelola secara demokratis, berkeadilan, dan non-diskriminatif.

Kebijakan diskresi lokal seperti PAPS dan PCMB yang dipaksakan secara mendadak ini juga dinilai keluar dari koridor Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah yang memprioritaskan asas objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Empat Tuntutan Tegas LBP2 Jawa Barat

Merespons kondisi krusial ini, LBP2 Jabar merilis empat pernyataan sikap resmi:

Dandim 0624/Kab. Bandung dan Bupati Tinjau Langsung Pabrik Pengolahan Sampah Motah di Kutawaringin

  • Pertama: Mengecam keras gaya kepemimpinan KDM dalam merumuskan formula SPMB yang dinilai gemar berspekulasi dengan mempertaruhkan masa depan generasi muda.
  • Kedua: Mendesak Kementerian Dalam Negeri beserta Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk segera turun tangan mengevaluasi total kinerja Gubernur dan Dinas Pendidikan Jabar.
  • Ketiga: Meminta Ombudsman RI Perwakilan Jabar untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait indikasi maladministrasi sistemik ini.
  • Keempat: Menuntut Pemprov Jabar segera menghentikan kebiasaan menerbitkan keputusan instan di tengah jalan, serta mengembalikan sistem ke regulasi yang baku, transparan, dan berpihak pada keberlangsungan ekosistem sekolah negeri maupun swasta.

“Sektor pendidikan bukanlah laboratorium untuk menguji kebijakan instan. Saat aturan diubah sesuka hati di tengah jalan tanpa persiapan matang di era Gubernur KDM ini, yang dipertaruhkan adalah hak hidup dan masa depan anak-anak kita. Kami di Bidang Hukum LBP2 berkomitmen untuk mengawal kasus pembiaran dan maladministrasi ini hingga tuntas,” pungkas Nanang pada Rabu (17/6/2026).***

Mahasiswa KKN UBK Gelar Screening Kesehatan dan Edukasi Hipertensi di Desa Cikawao Pacet

Komentar

Tinggalkan Balasan

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×