FWPJABAR.COM, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil sikap tegas dalam merespons insiden perusakan lingkungan berupa penebangan sepuluh pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Riau). Tidak sekadar berfokus pada pelanggaran aturan daerah, investigasi kini diperluas untuk membongkar tuntas aspek perizinan komersial yang disinyalir menjadi motif di balik tindakan tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang dikomandoi oleh Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan eskalasi yang signifikan. Kasus yang mulanya diproses sebagai pelanggaran ringan kini resmi ditingkatkan menjadi dugaan pelanggaran hukum berat.
“Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Indikasi awal memperlihatkan bahwa perbuatan tersebut tidak sekadar melanggar Perda Kota Bandung, melainkan berpotensi mencatut pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu, penanganan perkara ini melibatkan sinergi lintas institusi, mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, hingga supervisi langsung dari Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kendati demikian, Farhan memilih untuk belum membeberkan identitas pihak-pihak yang terseret demi menjaga objektivitas penyelidikan yang masih berjalan. Merujuk pada kalkulasi awal, ancaman sanksi bagi para pelaku dapat berupa hukuman penjara melampaui tiga tahun serta denda berskala besar apabila seluruh unsur pidana terbukti secara sah.

Audit Perizinan Usaha dan Sorotan Lapangan Padel
Di samping ranah pidana, jajaran Pemkot Bandung turut memeriksa lembar legalitas bangunan serta aktivitas bisnis yang beroperasi di sekitar titik penebangan pohon. Penelusuran ini dilakukan menyusul temuan kuat bahwa pemangkasan pohon peneduh dilakukan demi melancarkan kepentingan komersial tempat usaha di kawasan tersebut.
“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” jelas Farhan.
Koordinasi lintas instansi digerakkan langsung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna membedah seluruh dokumen perizinan, termasuk operasional kafe, fasilitas olahraga padel, hingga instalasi videotron.
Dari hasil audit sementara, Farhan mendapati indikasi kelalaian administratif di mana sejumlah dokumen perizinan terpantau belum lengkap, masih berproses, bahkan ada yang belum diajukan sama sekali. Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, Pemkot Bandung memastikan bakal menjatuhkan sanksi tanpa kompromi.
Rehabilitasi Lingkungan dan Sanksi Tegas bagi ASN
Sembari proses hukum berlanjut, langkah pemulihan lingkungan di area bekas penebangan langsung dirancang. Pemkot Bandung berkomitmen tidak akan menggunakan bibit tanaman berukuran kecil, melainkan langsung menanam pohon pengganti dengan spesifikasi besar agar fungsi ekologis dan peneduh jalan dapat segera pulih.
Jenis tanaman yang disiapkan adalah pohon tanjung dan mahoni dengan estimasi ketinggian antara lima hingga sepuluh meter. Selain itu, area tersebut akan segera dipasangi pembatas sementara untuk mempermudah proses reboisasi.
Tidak berhenti pada pihak swasta, Farhan juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah bersama Inspektorat Kota Bandung untuk menyelidiki potensi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam skandal ini. “Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, turut memaparkan perkembangan penanganan aduan masyarakat terkait aktivitas komersial di kawasan Surya Sumantri. Terkait keluhan pemanfaatan saluran drainase (branjang) dan masalah kebisingan, pihak pengelola telah beritikad baik dengan memundurkan struktur bangunan guna mengembalikan fungsi saluran air serta sepakat membatasi jam operasional demi menjaga kenyamanan warga sekitar.***


Komentar