FWPJABAR.COM, Bandung Barat — Polemik tunggakan pajak yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berakhir. PT Palawi Resorsis resmi melunasi kewajiban pajak sebesar Rp661.496.260 kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelunasan tersebut sekaligus menuntaskan proses penagihan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung Barat. Setelah pembayaran dikonfirmasi masuk ke kas daerah, stiker peringatan yang sebelumnya dipasang di sejumlah objek wisata langsung dicabut.
Stiker Peringatan Dicabut Usai Tunggakan Pajak Dibayar
Beberapa destinasi yang sempat dipasangi stiker administratif antara lain kawasan wisata di Cikole dan Cisarua. Tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai regulasi daerah.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda KBB, Irvan Nugraha, menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara bertahap, mulai dari pemberitahuan tertulis hingga surat teguran resmi.
“Setelah kewajiban pajak dilunasi, maka tindakan administratif berupa pemasangan stiker langsung kami cabut,” ujarnya, Jumat (13/02).
Langkah tersebut, kata dia, bukan sanksi pidana melainkan bentuk penegakan administrasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Proses Penagihan Sesuai Regulasi PBJT
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda KBB, Rini Sartika, menegaskan bahwa kebijakan penertiban memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2024 tentang tata cara penagihan pajak daerah.
Menurutnya, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihak perusahaan telah menerima pemberitahuan resmi dan menandatangani berita acara sebagai bentuk transparansi proses.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin wajib pajak dan memastikan penerimaan daerah berjalan optimal,” jelasnya.
Wisata Kembali Normal, Pemda Dorong Kepatuhan Pajak
Sebelumnya, pemasangan stiker di sejumlah lokasi wisata sempat menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut destinasi populer di wilayah Bandung Barat.
Kini, setelah tunggakan pajak sebesar Rp661 juta dilunasi, aktivitas operasional di lokasi wisata kembali berjalan normal tanpa adanya tanda pelanggaran administratif.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap penyelesaian ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajak. Pasalnya, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan berakhirnya polemik ini, Pemda KBB menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh wajib pajak di Bandung Barat.***



Komentar