FWPJABAR.COM, KAB. BANDUNG – Bertepatan dengan momentum menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke-19, elemen masyarakat yang tergabung dalam Barisan Literasi dan Advokasi Daerah Bandung Barat (BALAD KBB) bersama Garda Pelawan Korupsi (GALAKSI) melakukan aksi nyata. Mereka mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Baleendah pada Rabu (17/06) untuk menyerahkan berkas laporan dugaan skandal transaksi jabatan di lingkungan pemkab.
Ketua LSM GALAKSI, Ikhwan Verousetiawan, menjelaskan bahwa langkah hukum ini menjadi kado sekaligus harapan besar di usia KBB yang hampir menginjak dua dekade. Tujuannya agar roda pemerintahan bersih dari praktik culas makelar jabatan serta mampu melahirkan jajaran pemimpin yang berintegritas.
Kronologi dan Modus Operandi “Pertemuan Cisarua”
Dalam audiensi resmi yang diterima oleh Kasubsi 1 Bidang Intel Kejari Kabupaten Bandung, Erlangga, perwakilan koalisi masyarakat ini memaparkan indikasi kuat adanya praktik lancung pada pengisian posisi eselon III.
Berdasarkan hasil investigasi mandiri dan bukti awal yang diserahkan, terdapat beberapa poin krusial yang disorot:
- Keterlibatan Operator Lapangan: Dua nama, yakni G dan A, diduga kuat bergerak di bawah tanah sebagai perantara atau makelar yang mengondisikan setoran uang dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Aktor Intelektual: Aksi pengondisian ini disinyalir tidak berdiri sendiri, melainkan terafiliasi langsung dengan Kepala BKPSDM KBB selaku pemegang otoritas kepegawaian.
- Lokasi Transaksi: Salah satu indikasi kuat yang dilaporkan adalah adanya pertemuan terselubung di sebuah kafe di daerah Cisarua yang diduga menjadi tempat negosiasi tarif untuk kursi jabatan tertentu.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ini adalah potret runtuhnya moralitas birokrasi, di mana sistem merit dan kompetensi ASN yang berprestasi justru ditumbangkan oleh kepentingan transaksional,” ujar Ikhwan di sela-sela audiensi.

Pelanggaran Konstitusi dan Tuntutan Hukum
BALAD KBB dan GALAKSI menilai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB telah gagal menjaga marwah institusi. Proses mutasi dan rotasi yang terjadi diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Secara hukum, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur pidana suap serta gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, pihak pelapor menegaskan beberapa tuntutan utama:
- Penyelidikan Cepat: Meminta jaksa penyelidik segera menerbitkan surat pemanggilan resmi terhadap saudara G, A, serta Kepala BKPSDM KBB untuk mencegah adanya upaya koordinasi antar-terlapor atau pengaburan barang bukti.
- Ditangani Pidana Khusus (Pidsus): Mendesak agar penanganan kasus berada di bawah kendali penuh Korps Pidsus Kejari, bukan dikembalikan ke pengawasan internal (Inspektorat) daerah yang rawan kompromi.
Komitmen Kejari dan Pengawalan Ketat Masyarakat
Merespons laporan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Bandung menyambut baik dokumen yang diserahkan dan menegaskan komitmennya untuk memproses pengaduan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihak kejaksaan berjanji akan menelaah bukti permulaan tersebut dan melakukan tindakan yustisial guna memetakan siapa saja aktor yang diuntungkan dalam pusaran kasus ini.
Menutup pernyataannya, Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap melakukan pengawalan secara berkala.
“Kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejari Kabupaten Bandung. Kami akan memantau perkembangannya setiap minggu. Jika penanganan kasus ini berjalan lambat, kami pastikan massa yang lebih besar akan kembali datang untuk menagih keadilan,” pungkasnya.***

Komentar