FWPJABAR.COM, BANDUNG BARAT – Rencana rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali memicu gejolak hebat. Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat, yang merupakan gabungan dari LSM GALAKSI dan BALAD KBB, melayangkan peringatan keras menyusul adanya informasi valid terkait rencana pemaksaan pelantikan sejumlah pejabat strategis di level Eselon III.
Aliansi menilai, langkah memaksakan pelantikan di tengah sorotan negatif yang menimpa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB merupakan tindakan yang menantang hukum secara terang-terangan. Proses rekrutmen serta penyusunan draf jabatan ini diduga kuat sarat kongkalikong dan didasarkan pada intervensi non-struktural oleh oknum berinisial RD kepada Kepala BKPSDM berinisial RW, yang mengarah pada indikasi transaksi jual-beli jabatan.
Cacat Prosedur dan Tudingan Penyalahgunaan Wewenang UU No. 30/2014
Secara regulasi, aliansi menegaskan bahwa draf dan rencana pelantikan ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Proses promosi jabatan ini dinilai cacat absolut karena dasar hukum berikut:
- Pelanggaran Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang (Pasal 17 & 18):Setiap pejabat publik dilarang mencampuradukkan kepentingan pribadi atau kelompok dalam mengambil keputusan. Munculnya peran saudara RD sebagai pihak luar yang mengintervensi draf rekrutmen jabatan dinilai sebagai bentuk abuse of power nyata.
- Adanya Konflik Kepentingan yang Nyata (Pasal 42 & 43):Undang-undang melarang keras pejabat yang berada dalam situasi konflik kepentingan untuk menelurkan kebijakan strategis. Mengingat internal BKPSDM KBB saat ini tengah masuk dalam radar bidikan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), memaksakan pelantikan dinilai sebagai pelanggaran etika hukum yang berat, sehingga keputusan yang dihasilkan dianggap tidak sah sejak awal.
ASN KBB Diperingatkan Jangan Jadi Korban Sindikat Jabatan
Ketua BALAD KBB, Fikri, memberikan peringatan terbuka dan tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab KBB yang namanya tercantum dalam draf pelantikan tersebut agar waspada.
“Kami mengingatkan seluruh rekan-rekan ASN di KBB untuk tidak mau dijadikan tameng atau korban demi memuaskan syahwat ekonomi dari sindikat oknum RW dan RD. Perlu digarisbawahi bahwa penyelidikan kasus dugaan mahar jabatan ini sedang bergulir intensif di Kejari. Siapa pun oknum ASN yang memaksakan diri dilantik melalui jalur transaksional atau ‘jalur bisikan’ ini, namanya akan langsung kami serahkan kepada penyidik Kejaksaan sebagai bagian dari terduga pelaku suap!” tegas Fikri.

Dua Tuntutan Utama Aliansi untuk Pemkab KBB
Menyikapi situasi ini, Aliansi Masyarakat Peduli Bandung Barat mendesak dua poin krusial:
- Batalkan Total Rencana Pelantikan: Menuntut penundaan seluruh pelantikan Eselon III sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan yang berjalan di Kejari.
- Bekukan Draf BKPSDM: Meminta draf jabatan tersebut dibekukan hingga terbit hasil audit investigasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Jika Pemkab KBB memilih menutup telinga dan tetap nekat melanggar aturan dengan menggelar pelantikan dalam waktu dekat, Aliansi memastikan akan segera menggugat Surat Keputusan (SK) Pelantikan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dibatalkan demi hukum. Mereka juga berencana melaporkan tindakan pembiaran ini sebagai delik pidana baru ke aparat penegak hukum.
“KBB bukan milik kelompok lingkar dalam atau sindikat ring 1. Bersihkan birokrasi dari sekarang, atau biarkan institusi hukum yang membersihkan kalian semua!” pungkas Aliansi dalam pernyataan sikapnya.***


Komentar