SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Beranda / News / Jeritan Pilu Orang Tua di Nias Utara: 4 Bulan Berlalu, Pembunuh Siswi SMK Masih Berkeliaran

Jeritan Pilu Orang Tua di Nias Utara: 4 Bulan Berlalu, Pembunuh Siswi SMK Masih Berkeliaran

Orang Tua Agnis Jance Zebua Merekam Video Permohonan Keadilan Di Rumah Sederhana Mereka Di Nias Utara
Orang Tua Agnis Jance Zebua Merekam Video Permohonan Keadilan Di Rumah Sederhana Mereka Di Nias Utara. (Gambar Ilustrasi AI)

FWPJABAR.COM, NIAS UTARA — Suara tangis dan permohonan keadilan menggema dari kawasan Dusun IV, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara. Sepasang suami istri, Tolosokhi Zebua dan Yuarnia Lahagu, membuat rekaman video terJeritan Keadilan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi, Nias Utara

Suara tangis dan permohonan keadilan menggema dari kawasan Dusun IV, Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara. Sepasang suami istri bernama Tolosokhi Zebua bersama istrinya, Yuarnia Lahagu, membuat rekaman video terbuka yang ditujukan secara khusus kepada Presiden RI, jajaran Komisi III DPR RI, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Langkah ini mereka ambil demi mencari titik terang atas kematian tragis putri kandung mereka, Agnis Jance Zebua (17), seorang siswi SMKN 1 Alasa Talumuzoi yang jasadnya ditemukan pada pertengahan Mei 2026.

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Fasilitasi Bazar UMKM Serentak

Di dalam rekaman berdurasi 3 menit 46 detik tersebut, kedua orang tua korban tampak berdiri berdampingan di hadapan dinding putih rumah sederhana mereka. Dengan nada suara yang bergetar dan terbata-bata, mereka menyampaikan permohonan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.

“Kami memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi III DPR RI, serta pihak Mabes Polri. Perkara kematian anak kami yang menjadi korban pembunuhan ini sudah berjalan sekitar empat bulan, tetapi hingga detik ini belum juga ada kejelasan,” ucap Tolosokhi Zebua di dalam video tersebut.

Dampak Psikologis dan Trauma Mendalam

Tolosokhi menuturkan bahwa sejak musibah tersebut merenggut nyawa putrinya, seluruh anggota keluarga kehilangan kemampuan untuk menjalani rutinitas harian secara normal. Rasa takut yang mencekam akibat pelaku yang diduga masih berkeliaran di lingkungan desa membuat kedua adik korban, yakni Fikarman Zebua (Fika) dan Jonnatan Zebua (Jona), mengalami trauma berat sehingga belum berani kembali mengenyam pendidikan di sekolah.

Jelang HUT ke-81 TNI, Dua Warga Ciwidey Sumringah Terima Bantuan Rutilahu

Suasana Duka Dan Trauma Di Rumah Keluarga Korban Pembunuhan Agnis Jance Zebua Adik Adik Korban Belum Berani Sekolah
Suasana Duka Dan Trauma Di Rumah Keluarga Korban Pembunuhan Agnis Jance Zebua, Adik Adik Korban Belum Berani Sekolah.(Gambar Ilustrasi AI)

“Seluruh keluarga besar kami lumpuh aktivitasnya, dan anak-anak kami yang lain pun terpaksa belum bisa bersekolah karena bayang-bayang pelaku yang masih bebas berkeliaran,” tambahnya dengan penuh kecemasan.

Desakan Hukum dan Langkah Pendampingan

Fareso Ndraha, S.H., M.H., selaku perwakilan kuasa hukum dari kantor hukum Law Firm Ratakan & Partners, memberikan konfirmasi bahwa pembuatan video tersebut murni merupakan inisiatif pihak keluarga pada penghujung Juli 2026 lalu. Keputusan ini didorong oleh kekecewaan mendalam lantaran proses penyelidikan di Polres Nias yang telah berjalan hampir tiga bulan belum juga menetapkan seorang tersangka pun, meskipun penyidik telah memeriksa hingga 60 orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sampel DNA dan dua unit kamera pengawas (CCTV).

Dewan Pakar BPIP Nilai Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS

“Situasi ini sama sekali bukan rekayasa. Ini adalah jeritan tulus dari orang tua kurang mampu di pelosok desa yang putrinya tewas usai pulang sekolah, di mana jasadnya ditemukan tergeletak di selokan belakang kediaman Pj. Kades. Harapan mereka sederhana, yaitu menuntut kepastian hukum,” tegas Fareso.

Tiga Poin Tuntutan Utama Keluarga

Melalui tim kuasa hukumnya, pihak keluarga menyampaikan tiga poin harapan dan desakan utama kepada negara:

Turnamen Basket Piala Panglima TNI Resmi Dibuka, Dankodiklatad Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

  1. Memohon kepada Komisi III DPR RI untuk membuka ruang audiensi, menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), serta menerbitkan rekomendasi pengawasan khusus terhadap penanganan perkara ini.
  2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mengambil alih (take over) penanganan kasus dari Polres Nias ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara atau memberikan asistensi langsung secara penuh dari Bareskrim Polri.
  3. Menjamin keamanan psikologis agar anak-anak mereka yang lain dapat kembali bersekolah tanpa rasa takut.

Dokumen permohonan resmi bertanggal awal Agustus 2026 juga tercatat telah dikirimkan secara langsung kepada Pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara II, Jakarta, dengan tembusan yang disampaikan kepada Kapolri, Kapolda Sumut, serta Kadiv Propam Polri.

Kasus Pengeroyokan Jackson Marbun, Polres Cimahi Panggil Saksi dan Terduga Pelaku

“Anak-anak kami yang lain sangat rindu ingin kembali belajar di sekolah. Kami sangat mengharapkan uluran tangan dan perhatian terhadap kasus yang menimpa buah hati kami,” ucap Yuarnia Lahagu menutup video tersebut dengan suara lirih.***

Stafsus KSP dan Kodim 0609/Cimahi Pantau SPPG, Pastikan MBG Berjalan Baik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Dance Motion 2026

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×