FWPJABAR.COM, BANDUNG BARAT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) didorong untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan ketidakdisiplinan salah seorang anggota DPRD berinisial DM yang disebut beberapa kali tidak mengikuti agenda kedewanan.
Desakan tersebut disampaikan aktivis sekaligus pemerhati kebijakan publik Jawa Barat, Agus Satria. Menurutnya, persoalan tersebut layak diklarifikasi melalui mekanisme resmi DPRD, terlebih DM diketahui memiliki posisi strategis sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Fraksi. DM juga disebut pernah menduduki jabatan Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) KBB.
Agus menilai jabatan yang melekat pada DM semestinya dibarengi dengan tanggung jawab dan keteladanan dalam menjalankan tugas, baik sebagai legislator maupun sebagai kader partai.
“Fenomena anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat berinisial DM yang diduga jarang berada di kantor hingga menjadi pembahasan internal bukanlah sesuatu yang sama sekali baru dalam dinamika politik lokal,” kata Agus, Senin (24/8/2026).
Kehadiran Dewan Perlu Diverifikasi
Agus menjelaskan, tugas anggota DPRD tidak selalu mengharuskan mereka berada di gedung parlemen daerah. Para legislator memiliki sejumlah kegiatan di luar kantor, seperti reses, kunjungan kerja, hingga peninjauan lapangan.
Namun, menurut dia, kegiatan tersebut tetap perlu dijalankan secara seimbang dengan kewajiban mengikuti agenda resmi DPRD. Kehadiran anggota dewan dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran.
Terlebih ketika DPRD melaksanakan rapat paripurna atau pembahasan anggaran, kehadiran anggota menjadi salah satu faktor yang menunjang efektivitas proses pengambilan keputusan.
“Selain menjalankan fungsi kedewanan, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab sebagai kader partai politik. Benturan jadwal antara kegiatan partai dan agenda DPRD terkadang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan anggota tidak hadir,” ujar Agus.
Jika ketidakhadiran memang terjadi berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut, menurut Agus, berpotensi menghambat jalannya rapat serta membuat distribusi pekerjaan antaranggota dewan menjadi kurang seimbang.
Meski demikian, ia mengingatkan agar informasi tersebut tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa DM telah melakukan pelanggaran. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, DM masih mengikuti sejumlah agenda DPRD.
Salah satunya adalah rapat panitia khusus atau pansus yang berlangsung sekitar dua pekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan. Kehadiran DM dalam agenda itu juga disebut menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam pekerjaan yang sedang ditangani.
Agus menegaskan, seluruh informasi tersebut tetap harus dikonfirmasi dan dicocokkan dengan data resmi mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD.
BK DPRD Dinilai Punya Kewenangan Memeriksa
Menurut Agus, apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap tata tertib atau aturan kedisiplinan DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Penegakan kedisiplinan serta pemberian sanksi moral maupun administratif merupakan kewenangan Badan Kehormatan DPRD. Pimpinan DPRD juga dapat berkoordinasi dengan pimpinan fraksi maupun struktur partai terkait untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya,” katanya.
Karena itu, Agus mendorong BK DPRD KBB tidak mengabaikan informasi yang berkembang apabila memang terdapat laporan atau data yang menunjukkan adanya persoalan kedisiplinan.
Menurutnya, pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian mengenai apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau justru muncul akibat informasi yang belum lengkap.
PAN KBB Juga Diminta Melakukan Evaluasi
Sorotan terhadap DM tidak hanya berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Agus juga meminta DPD PAN KBB melakukan evaluasi terhadap aktivitas DM di lingkungan partai.
Hal itu dinilai relevan karena DM disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN KBB dan saat ini juga memegang posisi Ketua Fraksi PAN di DPRD KBB.
Agus berpandangan, kader yang dipercaya menempati jabatan strategis di partai semestinya dapat memberikan contoh dalam hal kedisiplinan dan keaktifan organisasi.
Ia pun menyarankan agar DPD PAN KBB membahas persoalan tersebut melalui rapat pleno untuk menilai kinerja serta tingkat keaktifan DM.
“Pergantian jabatan atau pencopotan posisi Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bandung Barat, apabila memang didasarkan pada penilaian bahwa kinerjanya kurang aktif atau jarang menjalankan tugas, merupakan kewenangan internal partai,” ungkap Agus.
Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan mengenai perubahan struktur kepengurusan harus merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.
Usulan Pergantian Harus Melalui Mekanisme Partai
Agus menjelaskan, evaluasi internal dan pemberian teguran dapat menjadi bagian dari tahapan sebelum dilakukan restrukturisasi kepengurusan, tentunya sesuai aturan organisasi.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya perubahan kepengurusan, DPD PAN KBB dapat menyampaikan pertimbangan serta usulan kepada jenjang organisasi yang lebih tinggi, yakni DPW atau DPP PAN.
Usulan tersebut, menurut Agus, perlu dilengkapi dengan data atau bukti yang menjadi dasar penilaian terhadap keaktifan kader.
“DPD menyampaikan pertimbangan dan usulan penggantian pengurus beserta bukti mengenai ketidakaktifan kader kepada DPW atau DPP PAN untuk penerbitan SK restrukturisasi atau penyegaran pengurus,” tegasnya.
Keputusan mengenai susunan kepengurusan selanjutnya menjadi kewenangan sesuai jenjang organisasi PAN berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Agus juga mengaitkan persoalan tersebut dengan momentum HUT ke-28 PAN yang diperingati pada Minggu (23/8/2026).
Mekanisme DPRD dan Partai Tidak Sama
Agus mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut kedisiplinan sebagai anggota DPRD dan persoalan sebagai kader atau pengurus partai merupakan dua hal berbeda.
Jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD, penanganannya berada dalam ranah kelembagaan DPRD dan harus mengacu pada tata tertib serta regulasi yang berlaku.
Sementara apabila persoalan menyangkut kedudukan DM sebagai kader atau pengurus PAN, maka proses evaluasi menjadi kewenangan internal partai sesuai AD/ART dan aturan organisasi.
Adapun apabila persoalan tersebut nantinya berkembang hingga menyangkut Pergantian Antarwaktu (PAW), prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme internal partai politik.
“Jika isu ini berkaitan dengan posisi pejabat publik atau kader PAN di institusi pemerintahan maupun DPRD KBB, mekanisme yang digunakan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku, termasuk apabila berkembang menjadi proses Pergantian Antarwaktu atau PAW DPRD,” jelas Agus.
Ia kembali menekankan bahwa dugaan ketidakdisiplinan seharusnya tidak berhenti pada perbincangan atau informasi informal. Pemeriksaan dengan menggunakan data kehadiran resmi diperlukan agar penilaian terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan secara objektif.
“BK DPRD KBB maupun DPD PAN KBB diharapkan menjalankan mekanisme masing-masing secara transparan apabila memang ditemukan pelanggaran kedisiplinan atau persoalan ketidakaktifan sebagaimana yang menjadi sorotan,” pungkas Agus.***


Komentar