FWPJABAR.COM, KEPULAUAN RIAU — Operasi terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania.
Dalam operasi yang berlangsung di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8), petugas menemukan cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamin dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas sebuah kapal yang dinilai mencurigakan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kapal tersebut diketahui pernah menggunakan sejumlah nama berbeda, yaitu HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga kemudian menggunakan nama MV OCEAN PORTER.
Operasi ini melibatkan unsur BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepulauan Riau, BNN Provinsi Kepulauan Riau, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan pencegatan terhadap MV OCEAN PORTER di perairan Karimun. Setelah berhasil dikuasai, kapal dibawa menuju Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah metode dan perangkat pendukung, termasuk Back Scatter dan anjing pelacak K9. Petugas juga memeriksa seluruh awak kapal serta menggeledah sejumlah bagian dan kompartemen yang terdapat di dalam kapal.
Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas mendapati dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer lainnya telah terbuka dan berisi berbagai perlengkapan, antara lain tali, suku cadang, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lainnya.
Sementara itu, sebuah kontainer yang masih dalam keadaan terkunci dan diketahui baru dilas kemudian dibongkar oleh petugas. Di dalamnya ditemukan sejumlah bungkusan rokok dengan logo “GD”, bergambar daun, dan menggunakan tulisan berbahasa China.
Pemeriksaan kemudian diperluas berdasarkan keterangan salah satu awak kapal. Tim memperoleh informasi mengenai adanya lokasi penyimpanan yang dinilai mencurigakan di bagian atas kontainer.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Seluruh wadah tersebut berisi cairan yang kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification Kit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan yang positif mengarah pada metamfetamin. Jika dijumlahkan, total cairan yang diduga mengandung narkotika tersebut mencapai 2,6 ton berat bruto.

Amankan 10 Awak Kapal dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain menyita barang bukti yang diduga merupakan narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 157 boks rokok ilegal asal China merek GD. Jumlah keseluruhannya mencapai sekitar 1.570.000 batang rokok.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang awak kapal turut diamankan. Seluruhnya merupakan warga negara asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani proses reparasi.
Kapal kemudian meninggalkan Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan awal menuju Chittagong, Bangladesh. Setelah itu, kapal dijadwalkan melanjutkan pelayaran ke Port Kaohsiung, Taiwan.
Dalam perjalanan, tepatnya pada 14 Agustus 2026, MV OCEAN PORTER melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi. Bahan bakar tersebut diperoleh dari kapal **Jupmari (IMO 8626513)** dengan jumlah sekitar 40 ton.
Pelayaran tersebut kemudian berakhir setelah kapal berhasil dihentikan dan diperiksa oleh tim gabungan di wilayah perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Cegah Potensi Peredaran Narkotika Senilai Rp8,5 Triliun
Keberhasilan operasi bersama ini menjadi langkah penting dalam mencegah masuknya narkotika dalam jumlah sangat besar ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, nilai ekonomi metamfetamin cair yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.
Pengungkapan ini sekaligus diperkirakan mampu mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,13 juta jiwa.
BNN bersama seluruh unsur penegak hukum terkait menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk jalur penyelundupan melalui laut.***


Komentar