FWPJABAR.COM, TASIKMALAYA — Sorotan tajam dialamatkan ke tubuh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya menyusul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan anggaran instansi tersebut mendadak menuai kecaman keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan analisis dan investigasi yang dilakukan, GMNI menemukan sejumlah pos anggaran krusial yang dinilai rawan penyelewengan. Proyek-proyek tersebut mencakup pengadaan alat rehabilitasi sosial, distribusi paket bantuan sembako, hingga proyek pengadaan perangkat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang disinyalir sarat praktik penggelembungan dana (mark-up) serta rekayasa administratif.
Ketua GMNI Kota Tasikmalaya, Kevin Silalahi, menilai indikasi penyimpangan ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar kelompok masyarakat kurang mampu.
Temuan Lapangan dan Kritik Program
Dalam keterangannya, Kevin membeberkan tiga poin utama yang menjadi sorotan organisasi mahasiswa tersebut:
- Rehabilitasi Sosial: Pengadaan alat bantu rehabilitasi bagi penyandang disabilitas diduga kuat mengalami penggelembungan anggaran, bahkan berpotensi memunculkan indikasi klaim ganda (double claim) berdasarkan temuan kajian empiris.
- Distribusi Sembako: Penyaluran paket bantuan bahan pokok dinilai berjalan amburadul dan tidak tepat sasaran.
- Proyek SLRT: Pengadaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang menyerap anggaran besar dinilai minim efektivitas. Berdasarkan penelusuran di tengah masyarakat, banyak warga yang bahkan tidak mengetahui keberadaan maupun fungsi sistem tersebut.
Tak hanya menguliti kinerja internal dinas, GMNI juga melayangkan kritik keras terhadap lembaga legislatif daerah. DPRD Kota Tasikmalaya dinilai melempem dan gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap alokasi anggaran tersebut.
“Fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif daerah tersebut hanyalah normatif tanpa adanya dampak di masyarakat,” cetus Kevin Silalahi.
Desakan Transparansi dan Langkah Hukum
Kekecewaan GMNI semakin memuncak akibat minimnya keterbukaan informasi dari para pejabat terkait, baik dari unsur pimpinan Dinas Sosial maupun mantan pejabat bidang rehabilitasi yang merencanakan program tersebut. Pihaknya mendesak agar jajaran birokrasi terkait tidak menghindar dan segera membuka akses informasi seluas-luasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut, GMNI secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH)—dalam hal ini Polresta Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya—untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar segera dilakukan penyelidikan mendalam guna menguak dugaan praktik “kongkalikong” di balik pengelolaan anggaran sosial tersebut.
Berdasarkan temuan empiris dan kajian lapangan yang dikantongi, GMNI mendesak agar aparat berani memproses dugaan mens rea (niat jahat) apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam merancang anggaran yang merugikan keuangan negara dan hak warga miskin.
“GMNI Kota Tasikmalaya mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak bermain mata. Ketika dana yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin justru dijarah, tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jawaban,” pungkasnya.***


Komentar