
BIB Lembang Benarkan NS Merupakan ASN
Sementara itu, Pejabat Sistem Pengendalian Internal (SPI) Balai Inseminasi Buatan (BIB) Kementerian Pertanian Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ono Syamyono, S.Pt., M.Si., membenarkan bahwa NS merupakan ASN yang bekerja di lingkungan BIB Lembang.
Hal tersebut disampaikan Ono saat ditemui di kantornya pada Rabu, 9 September 2026.
Menurut Ono, aktivitas yang dilakukan pegawai di luar jam kerja pada prinsipnya berada di luar tanggung jawab kedinasan lembaga.
“Pada intinya setiap apa yang dilakukan oleh pegawai di luar jam kerja, di luar tanggung jawab kantor. Adapun itu terkait kasus pidana umum atau pidana khusus, kami menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Ono.
Ono menegaskan, pihak BIB Lembang tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila penyidik membutuhkan keterangan dari pegawai BIB Lembang, pihaknya mempersilakan proses pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menghalangi proses hukum, mulai penyelidikan, penyidikan. Silakan untuk dipanggil karena menyangkut tindak pidana,” katanya.
Sanksi Disiplin Menunggu Proses Hukum
Lebih lanjut, Ono mengatakan, apabila nantinya terbukti secara hukum terdapat pegawai BIB Lembang yang terlibat dalam tindak pidana, pihaknya dapat melakukan tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan apabila perbuatan pegawai terbukti mencemarkan nama baik ASN maupun institusi.
“Kalau benar ada pegawai kami yang melakukan dan ternyata telah terbukti secara hukum melakukannya, pimpinan akan melakukan tindakan berupa teguran yang sifatnya disiplin karena mencemari nama baik ASN atau lembaga,” ujarnya.
Namun, Ono belum dapat menjelaskan bentuk atau tingkat sanksi disiplin yang kemungkinan diberikan. Hal itu, kata dia, bergantung pada hasil proses hukum dan sejauh mana keterlibatan pegawai yang bersangkutan.
“Untuk tingkat teguran atau disiplin belum bisa dijelaskan sekarang karena proses hukumnya seperti apa. Tergantung keterlibatan yang bersangkutan seperti apa,” katanya.
Ono menjelaskan, penentuan sanksi terhadap ASN juga memiliki mekanisme dan melibatkan tim pertimbangan. Untuk jenis sanksi tertentu, kewenangan tersebut berada di tingkat pusat.
“Kalau sudah terbukti, misalnya ada sanksi hukum di pengadilan yang sudah inkrah, nanti ada mekanismenya dan ada tim pertimbangannya untuk menjatuhkan hukuman,” jelasnya.
Ono kembali menegaskan bahwa BIB Lembang menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polres Cimahi.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pemanggilan terhadap ES dan NS alias Suhe pada 14 September 2026 diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami rangkaian peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun.***
**Catatan:** Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyebutan sebagai terduga atau pihak yang dimintai keterangan tidak berarti telah terbukti bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***


Komentar