FWPJABAR.COM, Bandung, – Pemerintah resmi menerapkan pengaturan lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari proses penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang saat ini tengah berlangsung.
Selama masa penyesuaian tersebut, sejumlah ruas jalan di sekitar pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat mengalami perubahan arus. Para pengguna jalan, khususnya yang sering melintas di area tersebut, diimbau untuk memperhatikan rute alternatif yang telah ditentukan.
Dari Arah Supratman
Pengendara yang datang dari Jalan Supratman tidak lagi dapat melaju langsung menuju Gedung Sate. Arus kendaraan dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian dilanjutkan ke Jalan Surapati sebagai jalur penghubung ke kawasan Dago dan Pasteur.
Dari Arah Dago
Sementara itu, kendaraan dari arah Dago tidak bisa langsung mengakses Gedung Sate seperti biasa. Pengendara diarahkan melintasi Jalan Cilamaya yang berada di bagian belakang kawasan tersebut.

Akses Terbatas ke Gedung Sate
Meski terjadi pengalihan arus, akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit. Jalur ini diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan aktivitas tertentu di lingkungan gedung.
Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu dan rute perjalanan guna menghindari kemacetan, terutama pada jam padat. Selain itu, pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini hanya bersifat sementara, sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran penataan kawasan. Diharapkan, hasil dari penataan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.***



Komentar