SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umum
Beranda / Umum / Mulai 30 April, Arus Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Dialihkan Sementara

Mulai 30 April, Arus Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Dialihkan Sementara

Situasi lalu lintas di kawasan Gedung Sate Bandung saat rekayasa arus diberlakukan
Situasi lalu lintas di kawasan Gedung Sate Bandung saat rekayasa arus diberlakukan

FWPJABAR.COM, Bandung, – Pemerintah resmi menerapkan pengaturan lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari proses penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang saat ini tengah berlangsung.

Selama masa penyesuaian tersebut, sejumlah ruas jalan di sekitar pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat mengalami perubahan arus. Para pengguna jalan, khususnya yang sering melintas di area tersebut, diimbau untuk memperhatikan rute alternatif yang telah ditentukan.

Dari Arah Supratman
Pengendara yang datang dari Jalan Supratman tidak lagi dapat melaju langsung menuju Gedung Sate. Arus kendaraan dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian dilanjutkan ke Jalan Surapati sebagai jalur penghubung ke kawasan Dago dan Pasteur.

Dari Arah Dago
Sementara itu, kendaraan dari arah Dago tidak bisa langsung mengakses Gedung Sate seperti biasa. Pengendara diarahkan melintasi Jalan Cilamaya yang berada di bagian belakang kawasan tersebut.

Pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung Sate Bandung mulai 30 April 2026 sebagai bagian dari penataan kawasan Gasibu.
Pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung Sate Bandung mulai 30 April 2026 sebagai bagian dari penataan kawasan Gasibu.

Akses Terbatas ke Gedung Sate
Meski terjadi pengalihan arus, akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit. Jalur ini diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan aktivitas tertentu di lingkungan gedung.

Farhan Optimistis Persib Bandung Kalahkan Bhayangkara FC, Targetkan Juara Super League 2026

Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu dan rute perjalanan guna menghindari kemacetan, terutama pada jam padat. Selain itu, pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti petunjuk petugas di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini hanya bersifat sementara, sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran penataan kawasan. Diharapkan, hasil dari penataan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Berita Populer Bulan Ini

01

Genap Berusia 8 Dekade, Lanud Sulaiman Gelar Upacara HUT ke-80 TNI AU dengan Penuh Khidmat

02

Cahaya Al-Qur’an dan Asa Pendidikan: Catatan dari Majelis Taklim Al-Jabbar 86

03

Siliwangi Santri Camp Berakhir, Danrindam Titip Pesan Penting untuk Santri

04

Jumlah Siswa SMKN 1 Cimahi yang Lolos SNBP 2026 Meningkat, 39 Siswa Berhasil Tembus PTN Favorit

05

Kolaborasi Kodam III/Siliwangi & IKAL-62 Lemhannas: 1.000 Santri Siap Ikuti Siliwangi Santri Camp 2026 di Rindam

Pilihan Editor

×
× RajaBackLink.com