FWPJABAR.COM, JAKARTA. – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyuarakan opsi strategis kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan porsi Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini dinilai sebagai jalan keluar konkret guna membantu jajaran pemerintah daerah (pemda) dalam menyiasati ambang batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, tanpa harus mengorbankan pelayanan publik.
Aspirasi tersebut dipaparkan langsung oleh pria yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). KDS hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas problematika PPPK, penyelesaian tenaga honorer, relaksasi regulasi, serta pemetaan struktur belanja pegawai di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri oleh jajaran kepala daerah se-Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Menurut KDS, beban belanja pegawai di daerah sangat bergantung pada kekuatan otot fiskal masing-masing wilayah. Oleh sebab itu, Jakarta perlu melonggarkan ruang regulasi agar daerah mampu menggenjot pendapatan asli mereka.
“Formulasi yang kami tawarkan adalah mengembalikan pengelolaan TKD sepenuhnya ke daerah asal. Kebijakan ini akan menjadi stimulan bagi daerah untuk tetap patuh pada batas maksimal belanja pegawai 30 persen,” cetus KDS.
Soroti Ketimpangan Pajak Sektor Panas Bumi (Geothermal)
Di hadapan parlemen, Bupati Bandung juga mengkritisi ketimpangan distribusi nilai ekonomi dari sektor energi terbarukan, khususnya panas bumi. Ia menilai wilayah lumbung energi belum memanen keuntungan yang adil dari potensi alam yang mereka miliki.
Sebagai contoh nyata, Kabupaten Bandung menempati posisi sebagai salah satu wilayah dengan cadangan panas bumi terbesar di tanah air. Sektor ini rupanya belum menyumbang PAD secara optimal lantaran terganjal regulasi domisili korporasi.
“Kapasitas panas bumi di wilayah Kabupaten Bandung menyentuh angka 900 megawatt. Namun ironisnya, setoran pajaknya mengalir total ke kas pusat atau daerah tempat kantor pusat perusahaan itu berdiri di Jakarta, bukan di tempat sumber daya itu dieksploitasi. Aturan ini harus disinkronkan demi asas keadilan daerah penghasil,” cecar KDS.
Atas dasar itu, KDS mendesak pusat merombak formula Dana Bagi Hasil (DBH) sektor energi agar daerah hilir mendapatkan porsi proporsional demi mendongkrak PAD dan membiayai program pembangunan lokal.
Di sisi lain, untuk membentengi kebocoran PAD secara internal, KDS mendorong percepatan digitalisasi sistem penarikan pajak. Berkaca pada kesuksesan integrasi pajak hotel dan restoran di beberapa wilayah, ia meminta skema pemantauan transaksi real-time yang terhubung ke kas daerah dipasang secara merata.

Warning Defisit SDM: Rekrutmen PPPK Jangan Dihapus
Poin krusial lain yang ditekankan KDS adalah keberlanjutan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mewanti-wanti kebijakan penghentian rekrutmen akan memicu kelumpuhan birokrasi akibat tingginya angka pensiun berkala.
Kabupaten Bandung sendiri diproyeksikan bakal dihantam krisis kekurangan tenaga aparatur jika keran seleksi CPNS maupun PPPK ditutup dalam beberapa tahun ke depan.
“Jika rekrutmen ASN baru dibekukan, daerah dipastikan kedodoran karena setiap tahunnya ribuan PNS memasuki masa purnabakti. Agenda penghapusan tenaga honorer memang wajib dituntaskan, tetapi pemenuhan kebutuhan logistik SDM daerah untuk pelayanan publik tidak boleh dilupakan,” tegasnya.
Mengakhiri intervensinya, KDS berharap DPR RI, pemerintah pusat, dan kepala daerah dapat duduk bersama menata benang kusut ini. Menurutnya, pembenahan fiskal, pembagian DBH yang adil, serta kepastian formasi pegawai merupakan tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan demi menjaga roda pemerintahan di daerah tetap berputar stabil. (*)_


Komentar