FWPJABAR.COM, KAB. BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat (27/3/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi masyarakat prasejahtera berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, pria yang akrab disapa Kang DS ini menekankan bahwa program hunian harus menjadi solusi nyata bagi warga. Ia menyoroti pentingnya kepastian status lahan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kawasan khusus seperti area perkebunan.
Solusi Administrasi dan Lintas Instansi
Kang DS ( Dadang Supriatna ) menginstruksikan jajaran Disperkimtan untuk proaktif melakukan koordinasi lintas instansi. Hal ini bertujuan agar warga yang terkendala administrasi lahan tetap bisa tersentuh bantuan pemerintah.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian bagi masyarakat di kawasan tertentu agar tetap mendapatkan bantuan. Kita pastikan percepatan program ini menjangkau seluruh lapisan tanpa terkecuali,” ujar Bupati Bandung saat memberikan keterangan kepada media.

Prioritas Kualitas dan Estetika Hunian
Selain ketepatan sasaran, Bupati Bedas ini juga menaruh perhatian besar pada spesifikasi bangunan. Ia menghimbau agar rumah hasil perbaikan memiliki standar kualitas yang baik agar tahan lama dan nyaman dihuni.
- Material Kokoh: Penggunaan atap genteng sangat disarankan agar hunian lebih sejuk dan kuat.
- Estetika: Pembangunan harus memperhatikan aspek keindahan agar penerima manfaat merasa bangga dengan rumah mereka.
- Validasi Data: Melakukan verifikasi ketat terhadap puluhan ribu rumah masuk kategori prioritas untuk penanganan bertahap.
Dadang Supriatna : Target Peluncuran April 2026
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, melaporkan bahwa progres fisik program menunjukkan tren positif. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan persiapan teknis untuk peluncuran bantuan yang tersebar di berbagai titik wilayah Kabupaten Bandung.
“Fokus kami adalah mematangkan peluncuran bantuan perumahan pada April 2026 mendatang,” jelas Enjang.
Langkah masif ini diharapkan dapat menurunkan angka rumah tidak layak huni secara signifikan. Berdasarkan standar Kementerian PUPR, pemenuhan hunian layak adalah hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah melalui skema pembangunan yang berkelanjutan.***



Komentar