SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan
Beranda / Pendidikan / Sengkarut Sekolah Maung 2026: LBP2 Jabar Siapkan Gugatan Rp3 Miliar terhadap KDM dan Disdik

Sengkarut Sekolah Maung 2026: LBP2 Jabar Siapkan Gugatan Rp3 Miliar terhadap KDM dan Disdik

Gugatan Lbp2 Jabar Sekolah Maung
Lembaga Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat saat mengumumkan persiapan berkas gugatan Rp3 miliar atas sengkarut Sekolah Maung, PCMB, dan SPMB 2026, Jumat (19/6/2026).

FWPJABAR.COM, BANDUNG – Lembaga Pemantau Pendidikan (LBP2) Provinsi Jawa Barat resmi mengambil langkah hukum tegas guna merespons polemik sistem pendidikan yang terjadi pada tahun 2026. LBP2 Jabar saat ini tengah mematangkan berkas pendaftaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) beserta jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.

Dalam materi gugatannya, LBP2 Jabar melayangkan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) serta ganti rugi imaterial fantastis senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Nilai tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kerugian moral, psikologis, serta ancaman masa depan anak-anak yang dinilai menjadi korban dari regulasi pendidikan yang diterapkan.

Sinergi Pembekalan Capaja 2026: Panglima TNI Ingatkan Tantangan Perang Nonfisik dan Modern

Dirikan Posko Pengaduan Massal di Jawa Barat

Menyertai langkah hukum tersebut, LBP2 Jabar bergerak taktis dengan mendirikan Posko Pengaduan Korban Kebijakan Sekolah Maung, PCMB, dan SPMB 2026. Posko penampungan aspirasi ini disebar di sejumlah kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat guna menghimpun kesaksian, berkas bukti, serta laporan riil dari masyarakat untuk memperkuat materi gugatan di persidangan.

Humas LBP2 Jawa Barat, Vevi Alfi Maghfiroh, S.H., M.H., menegaskan bahwa tim hukumnya telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan membawa persoalan ini ke meja hijau. Lembaga menilai tidak ada ruang toleransi bagi kebijakan publik yang dinilai mencederai hak dasar anak bangsa.

Dukung Pembangunan Nasional, Kemenkeu Ajak Warga Bandung Lirik Investasi ORI030

“Kebijakan Sekolah Maung, PCMB, dan SPMB 2026 ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan sistemik yang nyata-nyata menabrak regulasi dan merenggut hak konstitusional anak-anak di Jawa Barat. Kami memperingatkan dengan keras kepada KDM dan Disdik Jabar untuk bersiap menghadapi pertanggungjawaban hukum mutlak di pengadilan. LBP2 bersama masyarakat akan mengejar keadilan ini sampai tuntas,” tegas Vevi Alfi Maghfiroh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Gugatan hukum ini dikawal secara khusus oleh tim advokat LBP2 Jabar yang diisi oleh sejumlah praktisi hukum, antara lain Sukma Kusumah Bintoro, S.H.; Nengsi Rahayu, S.H.; Dion Anugrah Pratama, S.H.; Nanang, S.H.; Krismansyah Nasution, S.H.; Asep Bunhori, S.IP., S.H.; Dita Galuh Indramayanuarti, S.H.; serta Siti Monisa Depari, S.H.

Kuliner Bandung: Mengobati Rindu Kampung Halaman Lewat Kwie Mie Malang Otentik di Palasari Buah Batu

Empat Landasan Hukum Gugatan LBP2

Tim advokasi LBP2 Jabar menyiapkan empat landasan undang-undang utama untuk menjerat kebijakan pemerintah daerah tersebut:

  1. Pasal 1365 KUHPerdata: Mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan pihak pelanggar mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
  2. Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak): Mengenai kewajiban satuan pendidikan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan sistemik lainnya.
  3. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945: Landasan konstitusional bahwa setiap warga negara memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pendidikan.
  4. Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional): Mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketersediaan pendidikan bermutu tanpa adanya diskriminasi sistemik.

Hingga saat ini, arus laporan dari orang tua murid yang merasa dirugikan dikabarkan terus mengalir ke posko pengaduan LBP2 Jabar. Pihak lembaga juga terus menyerukan kepada seluruh masyarakat dan orang tua di Jawa Barat yang terdampak sistem Sekolah Maung, PCMB, dan SPMB 2026 untuk segera merapat dan menyatukan suara melalui kanal aduan resmi yang tersedia demi memperjuangkan keadilan hukum bersama.***

Langkah Berani Lindungi Anak: Sinergi KPAID Tasikmalaya dan Kodam III Siliwangi Siap Gelar Kampanye 24 Jam Nonstop

Komentar

Tinggalkan Balasan

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×