FWPJABAR.COM, KAB. BANDUNG – Angin segar berembus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bandung yang mendambakan tempat tinggal layak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah, yang kini menjadi salah satu agenda strategis di level nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna—yang akrab disapa Kang Dadang Supriatna (KDS)—saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (25/7/2026).
Agenda kerja ini turut dirangkaikan dengan sosialisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan serta pemberdayaan ekonomi warga. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta anggota DPR RI Rajiv beserta jajaran birokrasi terkait.
Berbagai Stimulus Finansial untuk Konsumen Rumah Subsidi
Dalam pemaparannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa negara berkomitmen penuh mempermudah akses kepemilikan hunian ramah kantong lewat integrasi berbagai kebijakan. Selain mengandalkan skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemerintah pusat meluncurkan terobosan berupa KUR Perumahan. Program ini menawarkan fasilitas modal hingga Rp100 juta tanpa agunan dengan suku bunga sangat ringan, yakni 0,5 persen.

“Langkah ini diambil agar masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat tinggal yang aman, tetapi juga memiliki bantalan modal untuk mendongkrak perekonomian keluarga mereka. Target kita adalah memutus ketergantungan warga terhadap praktik rentenir,” urai Maruarar.
Tak hanya itu, pemerintah juga menebar sederet insentif fiskal guna meringankan beban masyarakat penerima manfaat, di antaranya:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tanpa biaya alias gratis.
- Uang muka (DP) ringan hanya 1 persen yang sudah mencakup premi asuransi.
- Bunga KPR subsidi yang dipatok flat di angka 5 persen.
Sebagai informasi, penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus mencetak rekor baru. Pada periode tahun sebelumnya, angka realisasi nasional menembus 278 ribu unit rumah, sebuah capaian tertinggi sepanjang program ini digulirkan.
Guna mempercepat serapan program pembenahan rumah tidak layak huni (rutilahu), kriteria penerima manfaat program BSPS kini dipangkas. Jika sebelumnya pemohon diwajibkan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah, kini warga yang menguasai fisik lahan tetap bisa mengakses bantuan cukup dengan melampirkan surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah setempat.

Kemudahan Regulasi Tidak Akan Menggerus Pendapatan Daerah
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta jajaran pemerintah daerah untuk tidak risau dengan adanya kebijakan penghapusan instrumen pajak seperti BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR.
Menurut Tito, masifnya proyek pembangunan perumahan justru akan memicu multiplier effect bagi perekonomian lokal yang nantinya bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor lain.
“Ketakutan akan kehilangan pendapatan daerah itu keliru. Ketika komplek perumahan mulai dibangun, sektor logistik bahan bangunan, transportasi, hingga serapan tenaga kerja lokal akan bergerak. Tanah kosong yang tadinya tidak produktif kelak akan berubah menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru yang berkesinambungan,” papar Tito.
Sinergi solid antara pemerintah pusat dan daerah ini menempatkan Pemkab Bandung di garis depan guna mendorong penataan kawasan permukiman yang sehat, membuka keran kepemilikan hunian bagi masyarakat kecil, sekaligus memacu roda pertumbuhan ekonomi daerah.***


Komentar