FWPJABAR.COM, BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Barat memberikan sinyal positif terkait kepastian pembayaran THR ASN 2026 di wilayah Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat, Fahma Sari Fatma, S.E. Ak., M.S.E., menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) telah disediakan secara matang dalam postur APBN 2026. Saat ini, pihak DJPb berada dalam posisi siap bayar dan hanya menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Jadwal dan Syarat Pencairan THR 2026
Terkait teknis di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diketahui oleh para aparatur sipil negara mengenai penyaluran dana tersebut:
1. Alokasi Anggaran Sudah Tersedia
Secara administratif, dana THR sudah dialokasikan dalam pos belanja pegawai.
“Secara alokasi itu telah disediakan. Kami di Kementerian Keuangan yang membayarkan ataupun menyalurkan dana-dana APBN, kita siap,” ujar Fahma Sari Fatma saat wawancara di saat prescon kinerja APBN Jabar di Bandung, Jum’at 27 Februari 2026.

2. Menunggu Peraturan Presiden (Perpres)
Proses pencairan secara teknis masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum utama. Hal ini mencakup detail besaran, apakah hanya gaji pokok atau ditambah komponen tunjangan lainnya.
3. Target Penyaluran Awal Maret
Pemerintah mengupayakan percepatan agar dana ini dapat segera dinikmati.
“Harapan yang pernah disampaikan, di awal Maret itu sudah bisa disalurkan THR. Tapi tentunya dengan syarat Perpresnya sudah disetujui oleh Pak Presiden. Kita di lapangan siap,” tambahnya.
Dampak Ekonomi bagi Jawa Barat
Langkah percepatan penyaluran ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. Kanwil DJPb Jabar berkomitmen memastikan proses penyaluran berjalan cepat begitu aturan turunan diterbitkan.
“Berapa pun besarnya, apakah sebesar gaji ataupun sebesar gaji plus, Kementerian Keuangan akan segera menyalurkan,” tutup Fahma.***



Komentar