Kronologi Insiden di Desa Ciluncat
Peristiwa kekerasan ini berawal saat tim hukum bersama pihak kepolisian mendatangi sebuah rumah di Komplek Gading Tutukan 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Senin Malam 20 April 2026. Kehadiran mereka bertujuan untuk menjemput seorang karyawan yang diduga menjadi korban penyekapan dan pemerasan oleh pemilik rumah.
Situasi memanas ketika pemilik rumah, bersama puluhan orang yang diduga sengaja didatangkan serta oknum pengacara, mencoba menghalangi proses evakuasi yang dilakukan aparat kepolisian. Di tengah ketegangan tersebut, Adv. Aroli Ndraha menjadi sasaran pengeroyokan brutal hingga menderita luka serius di sekujur tubuh.
Apresiasi Langkah Cepat Polresta Bandung
Tim kuasa hukum korban, Fareso Ndraha, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cangkuang. Dalam hitungan jam pasca-kejadian, pihak kepolisian berhasil memeriksa 15 orang saksi.
“Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Kami meminta kepolisian untuk terus memburu pelaku lain yang masuk dalam DPO dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,” tutur Fareso.
Sementara itu, Melky Saro B. Zebua, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya, mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga saksi tersebut berperan sebagai pemicu sekaligus aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut.



Komentar