SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
News
Beranda / News / Law Firm Ratakan Kecam Aksi Brutal Pengeroyokan Advokat

Law Firm Ratakan Kecam Aksi Brutal Pengeroyokan Advokat

Tim Kuasa Hukum Law Firm Ratakan & Partners memberikan keterangan pers terkait pengeroyokan advokat di Kabupaten Bandung.
Tim Kuasa Hukum Law Firm Ratakan & Partners memberikan keterangan pers terkait pengeroyokan advokat di Kabupaten Bandung.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Mengingat seriusnya cedera yang dialami korban, Notarius Halawa, S.H., C.PLA, menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berat.

“Karena korban menderita luka berat, tersangka dapat dikenakan Pasal 262 ayat 3 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidananya cukup tinggi, bisa mencapai 7 hingga 9 tahun penjara,” jelas Notarius.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa kondisi Adv. Aroli Ndraha yang sempat menjalani rawat inap selama beberapa hari kini mulai berangsur membaik. Meski demikian, korban masih dalam masa pemulihan intensif akibat trauma psikis dan luka fisik yang dideritanya. Tim Law Firm Ratakan & Partners menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku dan dalang utama mendapatkan hukuman yang setimpal.***

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Kampung Babakan Garut Dapatkan Akses Air

Rektor Unla: Gelar Saja Tak Cukup, Lulusan Harus Punya Kompetensi dan Karakter

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Dance Motion 2026

Berita Populer Bulan Ini

Pilihan Editor

×
×