Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Mengingat seriusnya cedera yang dialami korban, Notarius Halawa, S.H., C.PLA, menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berat.
“Karena korban menderita luka berat, tersangka dapat dikenakan Pasal 262 ayat 3 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidananya cukup tinggi, bisa mencapai 7 hingga 9 tahun penjara,” jelas Notarius.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa kondisi Adv. Aroli Ndraha yang sempat menjalani rawat inap selama beberapa hari kini mulai berangsur membaik. Meski demikian, korban masih dalam masa pemulihan intensif akibat trauma psikis dan luka fisik yang dideritanya. Tim Law Firm Ratakan & Partners menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku dan dalang utama mendapatkan hukuman yang setimpal.***


Komentar