FWPJABAR.COM, Bandung — Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia terkait penguatan kebersihan lingkungan, sekaligus menaati kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai penyesuaian pengelolaan sampah.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026).
Arahan Presiden Tekankan Keteladanan Pimpinan
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan sebagai teladan. Kepala negara meminta jajaran pemerintah pusat hingga daerah tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi terlibat langsung dalam aksi nyata.
Presiden menginstruksikan seluruh menteri dan jajaran pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan membersihkan lingkungan kantor selama minimal 30 menit sebelum memulai aktivitas kerja. Arahan tersebut juga diminta diterapkan oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, serta institusi pendidikan.
“Saya tidak ingin melihat sampah plastik atau tumpukan sampah di lingkungan kantor pemerintahan dan BUMN. Jika perlu, pimpinan harus turun langsung memimpin kegiatan bersih-bersih,” tegas Presiden Prabowo.
Selain kawasan perkantoran, Presiden juga menyoroti kondisi kebersihan di daerah wisata dan wilayah pesisir. Kepala daerah diminta menggerakkan seluruh unsur, mulai dari sekolah, aparatur kewilayahan, hingga masyarakat, agar kegiatan kebersihan dilakukan secara rutin dan masif.
Pemkot Bandung Siap Jalankan Instruksi Kebersihan
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa Kota Bandung siap menindaklanjuti instruksi Presiden sebagai bagian dari upaya membangun budaya bersih yang berkelanjutan.
Menurut Farhan, arahan Presiden menjadi pengingat bahwa persoalan kebersihan lingkungan tidak dapat ditangani secara parsial dan harus dimulai dari kepemimpinan.
“Arahan Presiden menegaskan bahwa kebersihan lingkungan harus dimulai dari pimpinan dan dijalankan secara konsisten. Pemerintah Kota Bandung siap melaksanakan instruksi tersebut,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung akan mendorong keterlibatan seluruh perangkat daerah dan masyarakat agar gerakan kebersihan tidak bersifat seremonial, tetapi menjadi kebiasaan sehari-hari.

Pemkot Bandung Patuhi Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup
Sejalan dengan instruksi Presiden, Farhan juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terkait penghentian sementara pengolahan sampah berbasis suhu panas tinggi.
Surat bernomor P.38/A/PLB.2.2/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tersebut mengatur penghentian kegiatan pengolahan sampah termal, termasuk penggunaan insinerator skala kecil. Kebijakan ini diterbitkan setelah kajian serta kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Bandung pada 16 Januari 2026.
Farhan memastikan telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran DLH agar mematuhi surat Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Selain itu, seluruh unit insinerator di Kota Bandung akan menjalani pengujian ulang oleh Sucofindo bekerja sama dengan perguruan tinggi mitra Pemerintah Kota Bandung. Hasil pengujian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan evaluasi lanjutan.
“Setelah hasil pengujian disampaikan, keputusan selanjutnya sepenuhnya berada pada kewenangan Menteri Lingkungan Hidup,” tambah Farhan.
Ke depan, kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandung akan difokuskan pada penanganan dari hulu, khususnya di tingkat RW dan kawasan berpengelola, guna mengurangi beban pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir.
Pemkot Bandung juga akan mengoptimalkan berbagai program kebersihan seperti Gaslah, Gober, Mamang Sampah, serta petugas penyapu jalan sebagai bagian dari strategi membangun pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus menjadi budaya bersama, sejalan dengan arahan Presiden dan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup,” pungkas Farhan. (ziz).***
Komentar